RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKPDesa) TAHUN ANGGARAN 2016















RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA
(RKPDesa)
TAHUN ANGGARAN 2016








DESA REJOSARI
KECAMATAN KALIDAWIR
KABUPATEN TULUNGAGUNG











KATA PENGANTAR

Agar pembangunan di Desa Rejosari dapat terlaksana dan memberikan hasil yang optimal sesuai dengan visi Desa, yaitu TERCIPTANYA KESEJAHTERAAN MASYARAKAT REJOSARI MELALUI PEMBANGUNAN DESA DI SEGALA BIDANG (IDEOLOGI, POLITIK, SOSIAL, EKONOMI, BUDAYA, AGAMA) SECARA TERPADU DAN BERKESINAMBUNGAN. Untuk itu, diperlukan adanya dokumen rencana pembagunan jangka menengah (RPJM) sebagai acuan dan pedoman pelaksanaan PROPERDES (Program Pembangunan Desa). Guna menjabarkan rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa tahun 2014-2018 tersebut perlu disusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) untuk setiap tahunnya.

Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) Tahun 2016 merupakan program kerja eksekutif pemerintah desa yang telah disyahkan oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rejosari dan ditetapkan melalui peraturan desa. Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) ini menggambarkan visi, misi, dan arah pembagunan desa yang digunakan sebagai acuan oleh pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

Besar harapan kami bahwa Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa)  Desa Rejosari dapat dilaksanakan secara konsisten, terintegrasi, terpadu, dan transparan melalui koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pembangunan guna mencapai visi Pemerintah Desa dan pada akhirnya mewujudkan kesejahteraan rakyat Desa Rejosari lahir dan batin.  


REJOSARI,   MARET 2015  
KEPALA DESA REJOSARI




S U D I K A N
  

























Lampiran
PERATURAN DESA REJOSARI
KECAMATAN KALIDAWIR
KABUPATEN TULUNGAGUNG
NOMOR 02 TAHUN 2015




TENTANG :

RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA
(RKPDesa)
TAHUN ANGGARAN 2016




DESA REJOSARI
KECAMATAN KALIDAWIR
KABUPATEN TULUNGAGUNG




















PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
KECAMATAN KALIDAWIR
DESA REJOSARI
Jl.

 
 




KEPUTUSAN KEPALA DESA REJOSARI
KECAMATAN KALIDAWIR KABUPATEN TULUNGAGUNG
NOMOR : 02 TAHUN 2015
TENTANG
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP-DESA) REJOSARI
TAHUN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA REJOSARI

Menimbang : a.      bahwa Pemerintah Desa wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan desa berupa Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) yang merupakan penjabaran rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM-Desa);
                        b.    bahwa RKP-Desa dilakukan melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbang Desa) setiap tahun berdasarkan RPJM-Desa dan dikukuhkan secara resmi dengan Keputusan Kepala Desa;
                        c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang RKP-Desa.

Mengingat :     1.    Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 29 Tahun 2006, tentang Pedoman pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
                        2.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
                        3.    Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
                        4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 12 tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan data Profil Desa / Kelurahan;
                        5.    Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 66 tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
                        6.    Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 67 tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;
                        7.    Peraturan Desa Rejosari, Nomor : 03  Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa);






MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

Pertama      :    Melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan desa dalam menyusun RKP-Desa dan melaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Kecamatan.
Kedua        :    RKP-Desa disusun berdasarkan RPJM-Desa 5 (lima) tahunan melalui forum Musrenbang-Desa.
Ketiga        :    Berita acara RKP-Desa ditandatangani oleh Pemerintah Desa dan LPM/LKMD atau dengan sebutan lain sebagai koordinator penyusunan RKP-Desa.
Keempat     :    RKP-Desa merupakan bahan baku rencana kegiatan pembangunan di desa untuk/wajib diusulkan ke RKP-Daerah.
Kelima        :    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di    : REJOSARI
Pada tanggal     :    Maret 2015  

KEPALA DESA REJOSARI




S U D I K A N



























DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR DAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA
BAB I
A.       PENDAHULUAN
B.       LANDASAN HUKUM
C.       TUJUAN & MANFAAT
-            TUJUAN
-            MANFAAT 
D.       VISI DAN MISI
BAB II
KEBIJAKAN KEUANGAN DESA TAHUN 2016
A.       PENDAPATAN DESA
B.       BELANJA DESA
C.       PEMBIAYAAN
BAB III
RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
A.       BERDASARKAN EVALUASI PEMBANGUNAN TAHUN SEBELUMNYA
B.       BERDASARKAN RPJMDes
C.       BERDASARKAN PRIORITAS KEBIJAKAN SUPRA DESA
D.       BERDASARKAN ANALISA KEADAAN DARURAT
BAB IV
KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
A.       PRIORITAS PROGRAM PEMBANGUNAN SKALA DESA
B.       PRIORITAS PROGRAM PEMBANGUNAN SKALA KECAMATAN/KABUPATEN

BAB V
PENUTUP










BAB I

A.      PENDAHULUAN

Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang merupakan pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam system pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem pemerintah Nasional an berada di Kabupaten/kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 63 dan Pasal 64, serta sesuai peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 03 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa, maka desa diwajibkan menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan daerah/kabupaten secara partisipatif dan transparan.

RKP Desa adalah Rencana Kerja Pembangunan Desa yang dibuat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang berdasarkan penjabaran dari RPJMDes, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa dan atau hal-hal yang karena keadaan darurat / bencana alam. Sebagai Rencana pembangunan tahunan desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat regular yang pelaksanaannya dilakukan oleh LPMD sebagai lembaga yang bertanggung jawab di desa. RKP Desa merupakan satu-satnya pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintah Desa dalam jangka waktu satu tahun yang selanjutnya dimasukkan dalam APB Desa tahun anggaran bersangkutan.




B.       LANDASAN HUKUM
1.         Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4309);
2.         Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
3.         Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
4.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
5.         Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa

C.      TUJUAN & MANFAAT
TUJUAN
Tujuan penyusunan Dokumen RKP Desa secara partisipatif adalah sebagai berikut :
1.         Agar desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum tetap.
2.         Sebagai dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa.
3.         Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

MANFAAT
1.         Lebih menjamin kesinambungan pembangunan di tingkat desa
2.         Sebagai pedoman dan acuan pembangunan desa
3.         Pemberi arah kegiatan pembangunan tahunan di desa
4.         Menampung aspirasi yang sesuai kebutuhan masyarakat dan dipadukan dengan program pembangunan supra desa
5.         Dapat mendorong partisipasi dan swaaya dari masyarakat

D.      VISI DAN MISI
VISI
1.        Mewujudkan kualitas keimanan dan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan antar umat beragama dan berakhlak mulia, toleransi rukun dan damai.
2.        Memperkuat ekonomi berbasis kerakyatan yang bertumpu pada kekuatan lokal, terutama pengusaha kecil menengah dan koperasi yang aktif, mandiri dan berdaya saing serta berwawasan lingkungan yang berkelanjutan.
3.        Meningkatkan Sumber Daya Manusia melalui pendidikan dan pelayanan kesehatan, serta menciptakan lapangan pekerjaan demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang makmur.
4.        Mewujudkan tata pemerintah yang bersih, jujur, dan berwibawa, dengan menempatkan aparatur pemerintah secara professional dan proporsional dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
5.        Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana untuk mendukung peningkatan kemakmuran masyarakat.
6.        Meningkatkan pembinaan dan pelestarian adat dan budaya daerah dalam kehidupan sosial yang berkelanjutan, dinamis, kreatif dan berdaya tahan terhadap pengaruh globalisasi.

MISI
1.        Meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui lembaga formal, nonfomal, dan informal dengan cara memberikan sarana fasilitas yang menunjang
2.        Meningkatkan peran serta kemitraan pemerintah, lembaga kemasyarakatan dan keagamaan dalam peningkatan akhlak dan moral masyarakat dengan cara meningkatkan kegiatan rutinan jama’ah serta memberikan penyuluhan serta ceramah tentang keagamaan
3.        Meningkatkan peran serta kemitraan pemerintah, lembaga kemasyarakatan dan keagamaan dalam menciptakan kerukunan dan toleransi antar umat beragama dan antar golongan dalam mewujudkan masyarakat damai di Desa Rejosari
4.        Meningkatkan keamanan dan ketertiban dengan cara meningkatkan penjagaan disetiap lingkungan
5.        Meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pendidikan dengan cara memberikan fasilitas yang memadai
6.        Memberikan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dengan cara memberikan pelayanan, fasilitas serta sarana kesehatan yang bisa menunjang kegiatan tersebut
7.        Meningkatkan pembangunan tata kepemerintahan yang baik dengan cara meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat
8.        Meningkatkan kualitas kehidupan, peranan perempuan dan kesejahteraan serta perlindungan anak dengan cara memberikan penyuluhan serta sosialisasi tentang peran perempuan dan kesejahteraan serta perlindungan anak   





BAB II
KEBIJAKAN KEUANGAN DESA TAHUN 2015

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. Pengelolaan Keuangan desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa. Agar pengelolaan keuangan desa lebih mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat dan sesuai peraturan perundangan, maka harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Agar kebijakan pengelolaan keuangan desa sesuai amanah peraturan perundangan yang berlaku, salah satu diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan riil masyarakat, setiap tahunnya pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Desa (APB Desa) secara partisipatif dan transparan yang proses penyusunannya dimulai dengan lokakarya desa, konsultasi public dan rapat umum BPD untuk penetapannya. RAPB Desa didalamnya memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang pengelolaannya dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Kebijakan pengelolaan keuangan yang baru bagi desa. Sehingga masih harus banyak dilakukan penyesuaian – penyesuaian secara menyeluruh sampai pada tekhnis implementasinya.


A.      PENDAPATAN DESA
Pendapatan Desa sebagaimana meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Perkiraan pendapatan desa disusun berdasarkan asumsi realisasi pendapatan desa tahun sebelumnya dengan perkiraan peningkatan berdasarkan potensi yang menjadi sumber pendapatan asli desa, Bagian Dana Perimbangan, bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga.
Adapun asumsi Pendapatan Desa Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 446.904.000,00.- (Empat Ratus Empat Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Emat Ribu Rupiah) berasal dari :
URAIAN JUMLAH
a.         Pendapatan Asli Desa (PADesa);
Hasil Usaha Desa
400.000,00
Hasil Kekayaan Desa
6.250.000,00
Hasil Swadaya dan Partisipasi Masyarakat
8.980.000,00
Hasil Gotong-Royong
5.500.000,00
Lain-lain Pendapatan Desa yang Sah
-
b.          Pos Bantuan dari Kabupaten
Tunjangan aparatur Pemerintah Desa
291.444.000,00
Alokasi Dana Desa
137.200.000,00
Bantuan penghasilan bagi ketua RW/RT
11.700.000,00
Upah pungut PBB
6.560.000,00
JUMLAH
                                      446.904.000,00

B.       BELANJA DESA
Belanja Desa sebagaimana dimaksud meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja sesuai dengan Permendagri Nomor 37/2007 terdiri dari belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung.

URAIAN JUMLAH (Rp)
a.       Belanja langsung                    Rp. 291.444.000,00
b.      Belanja tidak langsung           Rp.     4.084.000,00
c.       Jumlah perkiraan Belanja       Rp. 446.904.000,00

C.       PEMBIAYAAN
Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Namun demikian, dalam RKP Desa Tahun 2016 ini, Pemerintah Desa Rejosari belum dapat menyusun kebijakan pembiayaan disebabkan disamping  sistem baru juga belum disusunnya perubahan dan atau perhitungan APBDesa tahun sebelumnya.    









BAB III
RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
Rumusan permasalahan yang cukup besar di tingkat desa, bukan semata-mata disebabkan oleh internal desa, melainkan juga disebabkan permasalahan makro baik ditingkat kecamatan, kabupaten, provinsi maupun pemerintah. Permasalahan yang terjadi akan semakin besar manakala tidak pernah dilakukan identifikasi permasalahan sesuai sumber penyebab masalah beserta tingkat signifikasinya secara partisipatif. Ketidakcermatan mengidentifikasi permasalahan sesuai suara masyarakat secara tidak langsung menghambat efektifitas dan efisiaensi perencanaan program pembangunan yang ada pada akhirnya inefisiensi anggaran.
Dalam menyusun RKP Desa tahun 2016 berdasarkan 4 aspek pembahasan sebagai berikut:

A.      BERDASARKAN EVALUASI PEMBANGUNAN TAHUN SEBELUMNYA
Evaluasi pembangunan tahun sebelumnya dilakukan melalui analisa terhadap kesesuaian antara program & kegiatan yang terdapat dalam RKP Desa dan APB Desa Tahun 2015 dengan implementasi pelaksanaan pembangunan tahun 2016.

Kendala dan permasalahan
1.      Seluruh pembangunan dapat diselesaikan 100%
2.      Kegiatan pembangunan yang dibiayai dari APBD dan APBN
a.         Pembangunan Fisik
1)        Pembangunan Gedung
2)        Pembangunan Jalan Rabat Beton
b.        Pembangunan Ekonomi
1)        Bantuan Kopwan
2)        Program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Mandiri

B.       BERDASARKAN RPJMDes
Berdasarkan Peraturan Desa Rejosari Nomor 03 Tahun 2014  tentang RPJMDes Desa Rejosari pada tahun 2015 prioritas masalah yang harus diselesaikan meliputi masalah pengembangan wilayah, masalah Ekonomi dan masalah sosial budaya. Secara rinci permasalahan tersebut adalah :
 NO
MASALAH
1
Bidang Fisik / Infrastruktur
-       Pemantusan jalan
Kondisi jalan akhirnya rusak karena tidak ada pembuangan air pada saat musim hujan dan air akhirnya meluap kejalan 
-       Jalan telfold
Jalan becek pada musim hujan
-       Gorong-gorong
Jalan rusak akibat tersumbat pada waktu hujan dan menghambat transportasi 
2
Bidang Sosial Budaya
-       Sarana kesenian belum ada sementara SDM sudah menunjang
-       Belum tersedianya sarana akses internet bagi masyarakat
-       Pemerintah Desa belum menganggarkan biaya fasilitas umum secara rutin
-       Tidak adanya penjaga makam menjadikan lingkungan makam kumuh dan kurang tertata rapi
-       Pendidikan anak usia dini (PAUD) belum ada gedung 
3
Bidang Ekonomi
-        Pada musim kemarau hasil petani berkurang
-        Tingkat pengangguran di desa masih tinggi
-        Perlu adanya penyuluhan tentang sistem pertanian, peternakan dan perikanan
-        Masyarakat kurang menunjang untuk pelaksanaan program pemerintah dibidang pertanian  

C.      BERDASARKAN PRIORITAS KEBIJAKAN SUPRA DESA
RKP Desa sebagai satu kesatuan mekanisme perencanaan daerah dalam proses penyusunannya harus juga memperhatikan prioritas kebijakan pembangunan daerah, mulai dari evaluasi Renja Kecamatan dan ataupun hasil evaluasi pelaksanaan RKP daerah tahun sebelumnya serta prioritas kebijakan daerah tahun berikutnya. Masukan ini mutlak diperlukan agar RKP Desa benar-benar mendorong terwujudnya visi-misi daerah secara menyeluruh.
Berdasarkan hasil paparan terkait dengan prioritas kebijakan pembangunan daerah, maka penekanan masalah diprioritaskan bagaimana daerah secara efektif mampu mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui optimalisasi pengembangan sektor ekonomi rakyat. Disamping itu untuk mendukung tercapainya prioritas tersebut perlu didukung sumber daya manusia melalui peningkatan APK dan APM pada sektor pendidikan serta peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.
D.      BERDASARKAN ANALISA KEADAAN DARURAT
     Analisa keadaan darurat dulakukan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang muncul secara tiba-tiba, baik disebabkan oleh bencana alam ataupun sebab lain yang apabila tidak segera diatasi akan semakin menimbulkan masalah bagi masyarakat. Berdasarkan analisa pemerintah desa dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat, ada beberapa masalah mendesak yang harus secepatnya diatasi oleh pemerintah desa.
Masalah tersebut meliputi :
-          Kurangnya kepedulian masyarakat untuk manjaga keamanan lingkungan
-          Tindakan medis kurang memadai apabila ada masyarakat yang sakit, karena jarak tempuh dari lokasi ke sarana kesehatan jauh.  
BAB IV
KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA

Prioritas kebijakan program pembangunan Desa Rejosari yang tersusun dalam RKP Desa Tahun 2016 sepenuhnya didasarkan pada berbagai permasalahan sebagaimana tersebut dalam rumusan masalah diatas. Sehingga diharapkan prioritas program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2016 nantinya benar-benar berjalan efektif untuk menanggulangi permasalahan dimasyarakat, terutama upaya meningkatkan keberpihakan pembangunan terhadap kebutuhan hak-hak dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pandapatan, dll. Dengan demikian arah dan kebijakan pembangunan desa secara langsung dapat berperan aktif menanggulangi kemiskinan pada level desa.
Rumusan prioritas kebijakan program pembangunan Desa Rejosari, secara detail dikelompokkan sebagai berikut :

A.      PRIORITAS PROGRAM PEMBANGUNAN SKALA DESA
Prioritas program pembagunan skala desa merupakan program pembangunan yang sepenuhnya mampu dilaksanakan oleh desa. Kemampuan tersebut dapat diukur dari ketersediaan anggaran desa, kewenangan desa dan secara teknis dilapangan desa mempunyai sumber daya.
Adapun program dan kegiatan pembangunan tersebut meliputi :
NO.  
BIDANG & KEGIATAN TUJUAN LOKASI
A
PENGEMBANGAN WILAYAH
1.     Pekerjaan Umum
Penataan lingkungan Desa,
-            Peningkatan Infrastruktur Jalan
-            Penanggulangan Longsor dengan membangun talut
2.     Sumber Daya Air
Pemeliharaan saluran air bersih.
-            Melancarkan aliran sarana air bersih disetiap dusun
B
SOSIAL BUDAYA
1.    Pengadaan alat kesenian
2.    Pengadaan Alat Akses Internet Desa
3.    Kesehatan
-       Pengadaan PMT untuk balita
-       Obat-obatan untuk para Lansia   
4.    Kebersihan Makam
                     


C
EKONOMI
1.     Pendidikan
-       Pelatihan Komputer
-       Pelatihan Tukang
2.     Pertanian
-       Pengembangan Gapoktan
-       Pengadaan Bibit
3.     Peternakan

B.       PRIORITAS PROGRAM PEMBANGUNAN SKALA KECAMATAN / KABUPATEN
Prioritas program pembangunan skala kecamatan/kabupaten merupakan program dan kegiatan pembangunan yang merupakan kebutuhan riil masyarakat Desa Rejosari, tetapi pemerintah desa tidak mampu melaksanakan. Hal ini disebabkan pertama, kegiatan tersebut secara peraturan perundangan bukan kewenangan desa. Kedua, secara pembiayaan desa tidak mampu membiayai karena jumlahnya terlalu besar dan yang ketiga, secara sumber daya didesa tidak tersedia secara mencukupi, baik SDM maupun prasarana pendukung lainnya.
Berdasarkan pertimbangan diatas, maka prioritas pembangunan tersebut akan dibawa melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan ditingkat Kecamatan (Musrenbangcam) oleh delegasi peserta Desa Rejosari yang dipilih secara partisipatif pada forum Musrenbangdes dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

C.      PAGU ANGGARAN SEMENTARA
Perkiraan anggaran yang dipergunakan untuk membiayai program & kegiatan pembangunan skala desa adalah perkiraan pendapatan desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa dan ADD Tahun 2016.
Untuk Desa Rejosari belanja pembangunan dibiayai melalui sumber pendapatan desa yang berasal dari :
1.      Pengelolaan tanah kas Desa
2.      Bagian 70% dari ADD
Penetapan perkiraan anggaran pada masing-masing bidang dalam RKP Desa Tahun 2016 ini dilakukan melalui kesepakatan saat pelaksanaan Forum Musrenbang-Desa dan RKP Desa. Hasil kesepakatan tersebut sebagai berikut :
1.      Belanja rutin sebesar 30% dari total belanja Desa setelah dikurangi belanja pegawai / gaji
2.      Belanja pembangunan sebesar 70% dari total belanja Desa setelah dikurangi belanja pegawai yang terbagi menjadi :
2.1.Bidang pengembangan wilayah sebesar 76,6% dari total belanja pembangunan
2.2.Bidang pengembangan ekonomi sebesar 20,3% dari total belanja pembangunan, dan
2.3.Bidang sosial dan budaya sebesar 3,1% dari total belanja pembangunan

Dengan komposisi perkiraan anggaran tersebut, diharapkan visi-misi Desa terutama bagaimana mempercepat upaya penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dapat segera terwujud. Secara lebih rinci perkiraan anggaran belanja dalam RKP Desa tahun 2016 tercantum pada Lampiran II Peraturan Kepala Desa ini.  





















BAB V
P E N U T U P

Keberhasilan pelaksanaan pembanguan ditingkat desa pada dasarnya ditentukan oleh sejauhmana komitmen dan konsistensi pemerintahan dan masyarakat desa saling bekerjasama membangun desa. Keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara partisipatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada monitoring evaluasi akan lebih menjamin keberlangsungan pembangunan didesa. Sebaliknya permasalahan dan ketidakpercayaan satu sama lain akan mudah muncul manakala seluruh komunikasi dan ruang informasi bagi masyarakat tidak memadai.

Diharapkan penyusunan RKP Desa yang benar-benar partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat akan mendorong percepatan pembangunan skala desa menuju kemandirian desa. Selain itu dengan akurasi kegiatan yang dapat dengan mudah diakses masyarakat desa, maka diharapkan dalam proses penyusunan APB Desa seluruhnya bisa teranggarkan secara proporsional. 


Ditetapkan di         : Rejosari
Pada tanggal          :    Maret  2015  
KEPALA DESA REJOSARI



S U D I K A N



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Asal Mula Berdirinya Tulungagung