RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKPDesa) TAHUN ANGGARAN 2016
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA
(RKPDesa)
TAHUN ANGGARAN 2016
DESA REJOSARI
KECAMATAN KALIDAWIR
KABUPATEN TULUNGAGUNG
KATA PENGANTAR
Agar
pembangunan di Desa Rejosari dapat terlaksana dan memberikan hasil yang optimal
sesuai dengan visi Desa, yaitu TERCIPTANYA KESEJAHTERAAN MASYARAKAT REJOSARI
MELALUI PEMBANGUNAN DESA DI SEGALA BIDANG (IDEOLOGI, POLITIK, SOSIAL, EKONOMI,
BUDAYA, AGAMA) SECARA TERPADU DAN BERKESINAMBUNGAN. Untuk itu, diperlukan
adanya dokumen rencana pembagunan jangka menengah (RPJM) sebagai acuan dan
pedoman pelaksanaan PROPERDES (Program Pembangunan Desa). Guna menjabarkan
rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa tahun 2014-2018 tersebut perlu disusun Rencana
Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) untuk setiap tahunnya.
Rencana Kerja
Pembangunan Desa (RKPDesa) Tahun 2016 merupakan
program kerja eksekutif pemerintah desa yang telah disyahkan oleh Kepala Desa
dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rejosari dan ditetapkan melalui
peraturan desa. Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) ini menggambarkan
visi, misi, dan arah pembagunan desa yang digunakan sebagai acuan oleh
pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan,
dan pemberdayaan masyarakat.
Besar harapan
kami bahwa Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) Desa Rejosari dapat dilaksanakan secara
konsisten, terintegrasi, terpadu, dan transparan melalui koordinasi
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pembangunan guna
mencapai visi Pemerintah Desa dan pada akhirnya mewujudkan kesejahteraan rakyat
Desa Rejosari lahir dan batin.
REJOSARI, MARET 2015
KEPALA DESA REJOSARI
S U D I K A N
Lampiran
PERATURAN DESA REJOSARI
KECAMATAN KALIDAWIR
KABUPATEN TULUNGAGUNG
NOMOR 02 TAHUN 2015
TENTANG :
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA
(RKPDesa)
TAHUN ANGGARAN 2016
DESA REJOSARI
KECAMATAN KALIDAWIR
KABUPATEN TULUNGAGUNG
|
KEPUTUSAN KEPALA DESA REJOSARI
KECAMATAN
KALIDAWIR KABUPATEN TULUNGAGUNG
NOMOR : 02 TAHUN
2015
TENTANG
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP-DESA)
REJOSARI
TAHUN 2016
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA
REJOSARI
Menimbang : a. bahwa Pemerintah Desa wajib menyusun dokumen perencanaan
pembangunan desa berupa Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) yang merupakan
penjabaran rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM-Desa);
b.
bahwa RKP-Desa dilakukan melalui forum
musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbang Desa) setiap tahun
berdasarkan RPJM-Desa dan dikukuhkan secara resmi dengan Keputusan Kepala Desa;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf
b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang RKP-Desa.
Mengingat : 1.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006, tentang Pedoman
pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
2.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5
Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader
Pemberdayaan Masyarakat;
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2007, tentang Pedoman
Penyusunan dan Pendayagunaan data Profil Desa / Kelurahan;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007, tentang Perencanaan
Pembangunan Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2007, tentang Pendataan
Program Pembangunan Desa/Kelurahan;
7. Peraturan Desa Rejosari, Nomor : 03 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJM-Desa);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama :
Melaksanakan musyawarah perencanaan
pembangunan desa dalam menyusun RKP-Desa dan melaporkan kepada Bupati/Walikota
melalui Kecamatan.
Kedua : RKP-Desa disusun berdasarkan RPJM-Desa 5
(lima) tahunan melalui forum Musrenbang-Desa.
Ketiga : Berita acara RKP-Desa ditandatangani oleh
Pemerintah Desa dan LPM/LKMD atau dengan sebutan lain sebagai koordinator
penyusunan RKP-Desa.
Keempat : RKP-Desa merupakan bahan baku rencana
kegiatan pembangunan di desa untuk/wajib diusulkan ke RKP-Daerah.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : REJOSARI
Pada tanggal : Maret 2015
KEPALA DESA REJOSARI
S U D I K A N
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR DAN SURAT KEPUTUSAN
KEPALA DESA
BAB I
A.
PENDAHULUAN
B.
LANDASAN HUKUM
C.
TUJUAN & MANFAAT
-
TUJUAN
-
MANFAAT
D.
VISI DAN MISI
BAB II
KEBIJAKAN KEUANGAN DESA TAHUN 2016
A.
PENDAPATAN DESA
B.
BELANJA DESA
C.
PEMBIAYAAN
BAB III
RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
A.
BERDASARKAN EVALUASI PEMBANGUNAN TAHUN
SEBELUMNYA
B.
BERDASARKAN RPJMDes
C.
BERDASARKAN PRIORITAS KEBIJAKAN SUPRA DESA
D.
BERDASARKAN ANALISA KEADAAN DARURAT
BAB IV
KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN
DESA
A.
PRIORITAS PROGRAM PEMBANGUNAN SKALA DESA
B.
PRIORITAS PROGRAM PEMBANGUNAN SKALA KECAMATAN/KABUPATEN
BAB V
PENUTUP
BAB I
A.
PENDAHULUAN
Bahwa berdasarkan
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang merupakan
pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Desa atau yang disebut dengan nama
lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam system pemerintah Nasional dan
berada di Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945. Landasan pemikiran dalam pengaturan
mengenai Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi
dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan
pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan/atau dibentuk dalam sistem pemerintah Nasional an berada di
Kabupaten/kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang
berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang
di desa. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 Pasal 63 dan Pasal 64, serta sesuai peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung
Nomor 03 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa, maka desa diwajibkan
menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun dan Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP
Desa) sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan daerah/kabupaten
secara partisipatif dan transparan.
RKP Desa adalah
Rencana Kerja Pembangunan Desa yang dibuat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
yang berdasarkan penjabaran dari RPJMDes, hasil evaluasi pelaksanaan
pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa dan atau hal-hal
yang karena keadaan darurat / bencana alam. Sebagai Rencana pembangunan tahunan
desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat regular
yang pelaksanaannya dilakukan oleh LPMD sebagai lembaga yang bertanggung jawab
di desa. RKP Desa merupakan satu-satnya pedoman atau acuan pelaksanaan
pembangunan bagi pemerintah Desa dalam jangka waktu satu tahun yang selanjutnya
dimasukkan dalam APB Desa tahun anggaran bersangkutan.
B.
LANDASAN HUKUM
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4309);
2.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2007
tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Desa
C.
TUJUAN & MANFAAT
TUJUAN
Tujuan penyusunan Dokumen RKP Desa
secara partisipatif adalah sebagai berikut :
1.
Agar desa memiliki dokumen perencanaan
pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum tetap.
2.
Sebagai dasar/pedoman kegiatan atau
pelaksanaan pembangunan di desa.
3.
Sebagai dasar penyusunan Peraturan
Desa tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
MANFAAT
1.
Lebih menjamin kesinambungan pembangunan di
tingkat desa
2.
Sebagai pedoman dan acuan pembangunan desa
3.
Pemberi arah kegiatan pembangunan tahunan di
desa
4.
Menampung aspirasi yang sesuai kebutuhan
masyarakat dan dipadukan dengan program pembangunan supra desa
5.
Dapat mendorong partisipasi dan swaaya dari
masyarakat
D.
VISI DAN MISI
VISI
1.
Mewujudkan kualitas keimanan dan Ketaqwaan
kepada Tuhan Yang Maha
Esa dalam kehidupan antar umat beragama dan berakhlak mulia, toleransi rukun
dan damai.
2.
Memperkuat ekonomi berbasis kerakyatan yang
bertumpu pada kekuatan lokal, terutama pengusaha kecil menengah dan koperasi
yang aktif, mandiri dan berdaya saing serta berwawasan lingkungan yang
berkelanjutan.
3.
Meningkatkan Sumber Daya Manusia melalui
pendidikan dan pelayanan kesehatan, serta menciptakan lapangan pekerjaan demi
terwujudnya kehidupan masyarakat yang makmur.
4.
Mewujudkan tata pemerintah yang bersih, jujur,
dan berwibawa, dengan menempatkan aparatur pemerintah secara professional dan
proporsional dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
5.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan
prasarana untuk mendukung peningkatan kemakmuran masyarakat.
6.
Meningkatkan pembinaan dan pelestarian adat
dan budaya daerah dalam kehidupan sosial yang berkelanjutan, dinamis, kreatif
dan berdaya tahan terhadap pengaruh globalisasi.
MISI
1.
Meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui lembaga formal, nonfomal, dan informal
dengan cara memberikan sarana fasilitas yang menunjang
2.
Meningkatkan peran serta kemitraan pemerintah,
lembaga kemasyarakatan dan keagamaan dalam peningkatan akhlak dan moral
masyarakat dengan cara meningkatkan kegiatan rutinan jama’ah serta memberikan
penyuluhan serta ceramah tentang keagamaan
3.
Meningkatkan peran serta kemitraan pemerintah,
lembaga kemasyarakatan dan keagamaan dalam menciptakan kerukunan dan toleransi
antar umat beragama dan antar golongan dalam mewujudkan masyarakat damai di
Desa Rejosari
4.
Meningkatkan keamanan dan ketertiban dengan
cara meningkatkan penjagaan disetiap lingkungan
5.
Meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan
pendidikan dengan cara memberikan fasilitas yang memadai
6.
Memberikan akses dan kualitas pelayanan
kesehatan dengan cara memberikan pelayanan, fasilitas serta sarana kesehatan
yang bisa menunjang kegiatan tersebut
7.
Meningkatkan pembangunan tata kepemerintahan
yang baik dengan cara meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat
8.
Meningkatkan kualitas kehidupan, peranan
perempuan dan kesejahteraan serta perlindungan anak dengan cara memberikan
penyuluhan serta sosialisasi tentang peran perempuan dan kesejahteraan serta
perlindungan anak
BAB II
KEBIJAKAN
KEUANGAN DESA TAHUN 2015
Keuangan Desa
adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa
yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang
berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. Pengelolaan Keuangan desa
merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran,
penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa. Agar
pengelolaan keuangan desa lebih mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan
masyarakat dan sesuai peraturan perundangan, maka harus dikelola secara
transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin
anggaran.
Agar kebijakan
pengelolaan keuangan desa sesuai amanah peraturan perundangan yang berlaku,
salah satu diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan mencerminkan keberpihakan
terhadap kebutuhan riil masyarakat, setiap tahunnya pemerintah desa bersama
Badan Permusyawaratan Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran
Pendapatan dan belanja Desa (APB Desa) secara partisipatif dan transparan yang
proses penyusunannya dimulai dengan lokakarya desa, konsultasi public dan rapat
umum BPD untuk penetapannya. RAPB Desa didalamnya memuat pendapatan, belanja
dan pembiayaan yang pengelolaannya dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Kebijakan pengelolaan keuangan yang baru bagi desa. Sehingga masih harus banyak
dilakukan penyesuaian – penyesuaian secara menyeluruh sampai pada tekhnis
implementasinya.
A.
PENDAPATAN DESA
Pendapatan Desa sebagaimana meliputi semua penerimaan
uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun
anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Perkiraan pendapatan desa disusun
berdasarkan asumsi realisasi pendapatan desa tahun sebelumnya dengan perkiraan
peningkatan berdasarkan potensi yang menjadi sumber pendapatan asli desa,
Bagian Dana Perimbangan, bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten, Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga.
Adapun asumsi Pendapatan Desa Tahun Anggaran
2015 sebesar Rp. 446.904.000,00.- (Empat
Ratus Empat Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Emat Ribu Rupiah) berasal dari :
URAIAN JUMLAH
|
a.
Pendapatan Asli Desa (PADesa);
|
|
|
Hasil Usaha Desa
|
400.000,00
|
|
Hasil Kekayaan Desa
|
6.250.000,00
|
|
Hasil Swadaya dan Partisipasi
Masyarakat
|
8.980.000,00
|
|
Hasil
Gotong-Royong
|
5.500.000,00
|
|
Lain-lain Pendapatan Desa yang
Sah
|
-
|
|
b.
Pos Bantuan dari Kabupaten
|
|
|
Tunjangan aparatur Pemerintah
Desa
|
291.444.000,00
|
|
Alokasi Dana Desa
|
137.200.000,00
|
|
Bantuan penghasilan bagi ketua
RW/RT
|
11.700.000,00
|
|
Upah pungut PBB
|
6.560.000,00
|
|
JUMLAH
|
446.904.000,00
|
B.
BELANJA DESA
Belanja Desa sebagaimana dimaksud meliputi
semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1
(satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh
desa. Belanja sesuai dengan Permendagri Nomor 37/2007 terdiri dari belanja
Langsung dan Belanja Tidak Langsung.
URAIAN JUMLAH (Rp)
a.
Belanja langsung Rp. 291.444.000,00
b.
Belanja tidak langsung Rp. 4.084.000,00
c.
Jumlah perkiraan Belanja Rp. 446.904.000,00
C.
PEMBIAYAAN
Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud meliputi
semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan
diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada
tahun-tahun anggaran berikutnya. Namun demikian, dalam RKP Desa Tahun 2016 ini,
Pemerintah Desa Rejosari belum dapat menyusun kebijakan pembiayaan disebabkan
disamping sistem baru
juga belum disusunnya perubahan dan atau perhitungan APBDesa tahun sebelumnya.
BAB III
RUMUSAN
PRIORITAS MASALAH
Rumusan
permasalahan yang cukup besar di tingkat desa, bukan semata-mata disebabkan
oleh internal desa, melainkan juga disebabkan permasalahan makro baik ditingkat
kecamatan, kabupaten, provinsi maupun pemerintah. Permasalahan yang terjadi
akan semakin besar manakala tidak pernah dilakukan identifikasi permasalahan
sesuai sumber penyebab masalah beserta tingkat signifikasinya secara
partisipatif. Ketidakcermatan mengidentifikasi permasalahan sesuai suara
masyarakat secara tidak langsung menghambat efektifitas dan efisiaensi
perencanaan program pembangunan yang ada pada akhirnya inefisiensi anggaran.
Dalam menyusun
RKP Desa tahun 2016 berdasarkan 4 aspek pembahasan sebagai berikut:
A.
BERDASARKAN EVALUASI PEMBANGUNAN TAHUN
SEBELUMNYA
Evaluasi pembangunan tahun sebelumnya
dilakukan melalui analisa terhadap kesesuaian antara program & kegiatan
yang terdapat dalam RKP Desa dan APB Desa Tahun 2015 dengan implementasi
pelaksanaan pembangunan tahun 2016.
Kendala dan permasalahan
1. Seluruh
pembangunan dapat diselesaikan 100%
2. Kegiatan
pembangunan yang dibiayai dari APBD dan APBN
a.
Pembangunan Fisik
1)
Pembangunan Gedung
2)
Pembangunan Jalan Rabat Beton
b.
Pembangunan Ekonomi
1)
Bantuan Kopwan
2)
Program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM
Mandiri
B.
BERDASARKAN RPJMDes
Berdasarkan Peraturan Desa Rejosari Nomor 03 Tahun
2014 tentang RPJMDes Desa Rejosari pada
tahun 2015 prioritas masalah yang harus diselesaikan meliputi masalah
pengembangan wilayah, masalah Ekonomi dan masalah sosial budaya. Secara rinci
permasalahan tersebut adalah :
|
NO
|
MASALAH
|
|
1
|
Bidang Fisik
/ Infrastruktur
-
Pemantusan jalan
Kondisi jalan akhirnya rusak
karena tidak ada pembuangan air pada saat musim hujan dan air akhirnya meluap
kejalan
-
Jalan telfold
Jalan becek pada musim hujan
-
Gorong-gorong
Jalan rusak akibat tersumbat pada
waktu hujan dan menghambat transportasi
|
|
2
|
Bidang
Sosial Budaya
-
Sarana kesenian belum ada sementara SDM sudah menunjang
-
Belum tersedianya sarana akses internet bagi
masyarakat
-
Pemerintah Desa belum menganggarkan biaya
fasilitas umum secara rutin
-
Tidak adanya penjaga makam menjadikan
lingkungan makam kumuh dan kurang tertata rapi
-
Pendidikan anak usia dini (PAUD) belum ada
gedung
|
|
3
|
Bidang
Ekonomi
-
Pada musim kemarau hasil petani berkurang
-
Tingkat pengangguran di desa masih tinggi
-
Perlu adanya penyuluhan tentang sistem
pertanian, peternakan dan perikanan
-
Masyarakat kurang menunjang untuk
pelaksanaan program pemerintah dibidang pertanian
|
C.
BERDASARKAN PRIORITAS KEBIJAKAN SUPRA DESA
RKP Desa sebagai satu kesatuan
mekanisme perencanaan daerah dalam proses penyusunannya harus juga
memperhatikan prioritas kebijakan pembangunan daerah, mulai dari evaluasi Renja
Kecamatan dan ataupun hasil evaluasi pelaksanaan RKP daerah tahun sebelumnya
serta prioritas kebijakan daerah tahun berikutnya. Masukan ini mutlak
diperlukan agar RKP Desa benar-benar mendorong terwujudnya visi-misi daerah
secara menyeluruh.
Berdasarkan hasil paparan terkait
dengan prioritas kebijakan pembangunan daerah, maka penekanan masalah
diprioritaskan bagaimana daerah secara efektif mampu mengurangi tingkat
kemiskinan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui optimalisasi
pengembangan sektor ekonomi rakyat. Disamping itu untuk mendukung tercapainya
prioritas tersebut perlu didukung sumber daya manusia melalui peningkatan APK
dan APM pada sektor pendidikan serta peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.
D.
BERDASARKAN ANALISA KEADAAN DARURAT
Analisa
keadaan darurat dulakukan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang
muncul secara tiba-tiba, baik disebabkan oleh bencana alam ataupun sebab lain
yang apabila tidak segera diatasi akan semakin menimbulkan masalah bagi
masyarakat. Berdasarkan analisa pemerintah desa dan laporan yang disampaikan
oleh masyarakat, ada beberapa masalah mendesak yang harus secepatnya diatasi
oleh pemerintah desa.
Masalah tersebut meliputi :
-
Kurangnya kepedulian masyarakat untuk manjaga
keamanan lingkungan
-
Tindakan medis kurang memadai apabila ada
masyarakat yang sakit, karena jarak tempuh dari lokasi ke sarana kesehatan
jauh.
BAB IV
KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN
DESA
Prioritas kebijakan program
pembangunan Desa Rejosari yang tersusun dalam RKP Desa Tahun 2016
sepenuhnya didasarkan pada berbagai permasalahan sebagaimana tersebut dalam
rumusan masalah diatas. Sehingga diharapkan prioritas program pembangunan yang
akan dilaksanakan pada tahun 2016 nantinya benar-benar berjalan efektif untuk
menanggulangi permasalahan dimasyarakat, terutama upaya meningkatkan
keberpihakan pembangunan terhadap kebutuhan hak-hak dasar masyarakat, seperti
pendidikan, kesehatan, pandapatan, dll. Dengan demikian arah dan kebijakan
pembangunan desa secara langsung dapat berperan aktif menanggulangi kemiskinan
pada level desa.
Rumusan prioritas kebijakan program
pembangunan Desa Rejosari, secara detail dikelompokkan sebagai berikut :
A.
PRIORITAS PROGRAM PEMBANGUNAN SKALA DESA
Prioritas program pembagunan skala desa
merupakan program pembangunan yang sepenuhnya mampu dilaksanakan oleh desa.
Kemampuan tersebut dapat diukur dari ketersediaan anggaran desa, kewenangan
desa dan secara teknis dilapangan desa mempunyai sumber daya.
Adapun program dan kegiatan pembangunan
tersebut meliputi :
|
NO.
|
BIDANG &
KEGIATAN TUJUAN LOKASI
|
|
A
|
PENGEMBANGAN
WILAYAH
1.
Pekerjaan Umum
Penataan lingkungan Desa,
-
Peningkatan Infrastruktur Jalan
-
Penanggulangan Longsor dengan membangun
talut
2.
Sumber Daya Air
Pemeliharaan saluran air bersih.
-
Melancarkan aliran sarana air bersih disetiap dusun
|
|
B
|
SOSIAL
BUDAYA
1.
Pengadaan alat kesenian
2.
Pengadaan Alat Akses Internet Desa
3.
Kesehatan
-
Pengadaan
PMT untuk balita
-
Obat-obatan
untuk para Lansia
4.
Kebersihan Makam
|
|
C
|
EKONOMI
1.
Pendidikan
-
Pelatihan Komputer
-
Pelatihan Tukang
2.
Pertanian
-
Pengembangan Gapoktan
-
Pengadaan Bibit
3.
Peternakan
|
B.
PRIORITAS PROGRAM PEMBANGUNAN SKALA KECAMATAN
/ KABUPATEN
Prioritas program pembangunan skala
kecamatan/kabupaten merupakan program dan kegiatan pembangunan yang merupakan
kebutuhan riil masyarakat Desa Rejosari, tetapi pemerintah desa tidak mampu
melaksanakan. Hal ini disebabkan pertama, kegiatan tersebut secara peraturan
perundangan bukan kewenangan desa. Kedua, secara pembiayaan desa tidak mampu
membiayai karena jumlahnya terlalu besar dan yang ketiga, secara sumber daya
didesa tidak tersedia secara mencukupi, baik SDM maupun prasarana pendukung
lainnya.
Berdasarkan pertimbangan diatas,
maka prioritas pembangunan tersebut akan dibawa melalui forum musyawarah
perencanaan pembangunan ditingkat Kecamatan (Musrenbangcam) oleh delegasi peserta
Desa Rejosari yang dipilih secara
partisipatif pada forum Musrenbangdes dan ditetapkan dengan keputusan Kepala
Desa.
C.
PAGU ANGGARAN SEMENTARA
Perkiraan anggaran yang dipergunakan untuk
membiayai program & kegiatan pembangunan skala desa adalah perkiraan
pendapatan desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa dan ADD Tahun 2016.
Untuk Desa Rejosari belanja pembangunan
dibiayai melalui sumber pendapatan desa yang berasal dari :
1.
Pengelolaan tanah kas Desa
2.
Bagian 70% dari ADD
Penetapan perkiraan anggaran pada
masing-masing bidang dalam RKP Desa Tahun 2016 ini dilakukan melalui
kesepakatan saat pelaksanaan Forum Musrenbang-Desa dan RKP Desa. Hasil
kesepakatan tersebut sebagai berikut :
1.
Belanja rutin sebesar 30% dari total belanja
Desa setelah dikurangi belanja pegawai / gaji
2.
Belanja pembangunan sebesar 70% dari total
belanja Desa setelah dikurangi belanja pegawai yang terbagi menjadi :
2.1.Bidang
pengembangan wilayah sebesar 76,6% dari total belanja pembangunan
2.2.Bidang
pengembangan ekonomi sebesar 20,3% dari total belanja pembangunan, dan
2.3.Bidang sosial
dan budaya sebesar 3,1% dari total belanja pembangunan
Dengan komposisi perkiraan anggaran tersebut,
diharapkan visi-misi Desa terutama bagaimana mempercepat upaya penanggulangan
kemiskinan melalui pemenuhan hak-hak dasar
masyarakat dapat segera terwujud. Secara lebih rinci perkiraan anggaran belanja
dalam RKP Desa tahun 2016 tercantum pada Lampiran II Peraturan Kepala Desa ini.
BAB V
P E N U T U P
Keberhasilan pelaksanaan pembanguan
ditingkat desa pada dasarnya ditentukan oleh sejauhmana komitmen dan
konsistensi pemerintahan dan masyarakat desa saling bekerjasama membangun desa.
Keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara partisipatif mulai dari perencanaan,
pelaksanaan sampai pada monitoring evaluasi akan lebih menjamin keberlangsungan
pembangunan didesa. Sebaliknya permasalahan dan ketidakpercayaan satu sama lain
akan mudah muncul manakala seluruh komunikasi dan ruang informasi bagi
masyarakat tidak memadai.
Diharapkan penyusunan RKP Desa yang
benar-benar partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat akan
mendorong percepatan pembangunan skala desa menuju kemandirian desa. Selain itu
dengan akurasi kegiatan yang dapat dengan mudah diakses masyarakat desa, maka
diharapkan dalam proses penyusunan APB Desa seluruhnya bisa teranggarkan secara
proporsional.
Ditetapkan di : Rejosari
Pada tanggal : Maret 2015
KEPALA DESA
REJOSARI
S U D I K A N
Komentar
Posting Komentar