Subsidi Listrik Dialihkan Untuk Pemerataan dan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Pada tahun 2015, subsidi listrik paling besar dinikmati oleh pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang mencapai Rp. 49,32 Triliun (87%). Namun demikian, pada dua golongan pelanggan ini masih terdapat rumah tangga yang tidak layak disubsidi. Sehingga di tahun 2017 Pemerintah memandang perlu memulai pengalihan dana subsidi kepada masyarakat miskin dan tidak mampu khususnya di golongan pengguna 900VA. Menurut Data Terpadu Penanganan Program Fakir Miskin, dari total 23 juta pelanggan rumah tangga daya 900 VA, hanya 4.058.186 rumah tangga yang layak diberikan subsidi. Data rumah tangga miskin dan tidak mampu ini berasal dari Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan dikelola oleh Tim Nasional Pecepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Undang-Undang 30 tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengamanatkan penyediaan dana s...