RPJMDES TAHUN 2013-2019
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Pemerintah
Desa Rejosari Periode 2013-2019 adalah hasil Pemilihan Kepala Desa Tahun 2013
yang disahkan dengan Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor :
188.45/505/013/2013 tentang Pengesahan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan
Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Rejosari Kecamatan Kalidawir Kabupaten
Tulungagung pada tanggal 28 Mei 2013.
Dalam
rangka penyelenggaraan kewenangan desa sesuai dengan amanat dari Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa dapat menyelenggarakan
kewenangannya dalam bidang pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa,
pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan
masyarakat desa dengan berdasarkan Pancasila, Undang-Udnang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka
Tunggal Ika. Penerapan dari amanat Undang-Undang Desa tersebut, disetiap desa
sudah pasti perlu untuk merumuskan strategi pencapaian percepatan terwujudnya
kesejahteraan masyarakat yang dilakukan secara terencana, sistematis, terukur
dan berkesinambungan sehingga terjalin hubungan yang seimbang antara
perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
Dalam
perencanan pembangunan desa yang telah bertahun-tahun dilaksanakan masih banyak
ditemukan permasalahan dan persoalan di kalangan masyarakat penerima sasaran
manfaat yang dapat mengakibatkan perencanaan desa belum memenuhi aspek
keselarasan dengan kesejahteraan masyarakat desa, diantaranya:
a. Perencanaan
Pembangunan Desa masih didominasi oleh kalangan tertentu;
b. Perumusan
program dan kegiatan yang telah dituangkan dalam perencanaan desa kurang
mengakomodir kepentingan masyarakat miskin;
c. Perencanaan
pembangunan desa kurang partisipatif;
d. Kegiatan
yang telah dirumuskan kurang relevan dengan kebutuhan masyarakat;
e. Penentuan
prioritas kegiatan belum mempertimbangkan skala prioritas dan potensi yang ada;
f. Perencanaan
pembangunan desa kurang sistematis serta tidak memiliki ukuran keberhasilan
yang jelas, sehingga hasil akhir yang akan dicapai belum mencerminkan
keberhasilan dari kepemimpinan kepala desa yang telah dirumuskan dari visi dan
misinya.
Dengan
berbagai permasalahan tersebut, maka perumusan Dokumen Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) merupakan salah satu elemen penting dalam
penyelenggaraan pembangunan desa yang dikarenakan dengan ketersediaan
ketersediaan RPJM Desa dan RKP Desa, yang karena kedua dokumen tersebut
merupakan arah dan kebijakan pembangunan jangka menengah dan jangka pendek
desa. Maka kualitas RPJM Desa dan RKP Desa menjadi penting untuk menjadi
perhatian baik dari segi proses penyusunannya, kualitas dokumen maupun
kesesuaian dengan perundang-undangan. Pengkajian Keadaaan Desa (PKD) adalah
merupakan proses wajib yang harus dilakukan untuk memastikan kualitas proses
penyusunan Dokumen Perencanaan Desa.
Dalam
proses pelaksanaan penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa tersebut tentunya harus
mengacu pada ketentuan pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
yang secara teknis diatur menurut ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 114 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
1.2.
Dasar
Hukum Penyusunan
Dalam
menyusun Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Desa Rejosari
Tahun 2013-2019 mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku antara
lain: 1) Landasan Idiil Pancasila, 2) Landasan konstitusional Undang-Undang
Dasar (UUD) 1945, serta landasan operasional sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pemba
ngunan Nasional;
2. Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 sebatentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan PP
Nomor 22 Tahun 2015;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
1.3.
Hubungan
RPJM Desa dengan Dokumen Perencanaan Pembangunan Lainnya
Dalam sistem perencanaan pembangunan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Desa, RPJM Desa merupakan satu kesatuan yang utuh dari manajemen
pembangunan di Desa Rejosari, khususnya dalam menjalankan kebijakan dan program
pembangunan di desa yang telah tertuang dalam berbagai dokumen perencanaan.
Hubungan antara RPJM Desa dengan dokumen perencanaan lainnya adalah sebagai
berikut:
1.3.1. RPJM Nasional
RPJM
Nasional Tahun 2015 - 2019 menyebutkan bahwa visi Indonesia Tahun 2015 - 2019 adalah TERWUJUDNYA INDONESIA YANG
BERDAULAT, MANDIRI, DAN BERKEPRIBADIAN BERLANDASKAN GOTONG-ROYONG.
Untuk
mewujudkan visi ini melalui 7 (tujuh) Misi Pembangunan yaitu:
1. Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga
kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya
maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan.
2. Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan, dan
demokratis berlandaskan negara hukum.
3. Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat
jati diri sebagai negara maritim.
4. Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi,
maju, dan sejahtera.
5. Mewujudkan bangsa yang berdaya saing.
6. Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri,
maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional.
7. Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam
kebudayaan.
1.3.2. RPJP Daerah
RPJP
Daerah Kabupaten Tahun 2005 - 2025 menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dalam penyusunan RPJM Desa karena RPJP Daerah Tahun 2005 - 2025 ini merupakan bagian tahapan
pembangunan Nasional Tahapan dan skala prioritas yang ditetapkan ini
mencerminkan pentingnya permasalahan yang hendak diselesaikan tanpa mengabaikan
permassalahan lainnya. Oleh karena itu tekanan skala prioritas dalam setiap
tahapan berbeda-beda, tetapi semua itu harus berkesinambungan dari periode ke periode berikutnya dalam rangka
mewujudkan sasaran pokok pembangunan jangka panjang. Prioritas utama
menggambarkan makna strategis dan pentingnya permsalahan, atas dasar pemikiran
tersebut tahapan skala prioritas utama dalam tahapan pembangunan Nasional RPJP
Daerah Tahun 2005 - 2025, yaitu:
1. Meningkatkan
kemampuan sumber daya manusia masyarakat Kabupaten Tulungagung yang bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga berdaya untuk aktif berpartisipasi dalam
proses pembangunan daerah;
2. Memajukan
tingkat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tulungagung secara merata dan
berkeadilan, melalui pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis agribisnis dan
agroindustri yang berwawasan lingkungan;
3. Mewujudkan
kemandirian Kabupaten Tulungagung dalam membangun perekonomian daerah berbasis
pengembangan daya saing daerah;
4. Mewujudkan
penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Tulungagung yang bersih dan
berwibawa berlandaskan azas-azas tata pemerintahan yang baik.
1.3.3. RPJMD Kabupaten
RPJM Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2014 - 2018 memiiki visi Terwujudnya
Kesejahteraan Masyarakat Tulungagung Melalui Peningkatan Sumberdaya Manusia
Yang Profesional Berdasarkan Iman dan Taqwa dan mempunyai misi :
1. Peningkatan pelayanan pendidikan yang murah dan
berkualitas serta pelestarian/pengembangan kebudayaan;
2. Peningkatan pelayanan di bidang kesehatan yang murah dan
berkualitas;
3. Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik, transparan,
akuntable, responsif dan demokratis;
4. Peningkatan pembangunan infrastruktur yang berbasis
pemerataan pembangunan dan pengembangan wilayah untuk mendorong percepatan
pembangunan sektor - sektor yang lain;
5. Pembangunan ekonomi kerakyatan berbasis (UKM, pertanian,
peternakan, perikanan, dan pariwisata serta perkebunan) melalui kegiatan
kewirausahaan;
6. Pengentasan dan penanggulangan kemiskinan dengan pola
terpadu.
Untuk mewujudkan misi dan visi tersebut maka
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
memiliki 8 (delapan) agenda
utama, yaitu :
1. Menciptakan pendidikan berkualitas dan terakses serta
merata;
2. Menjamin dan meningkatkan kesehatan masyarakat yang
merata dan mudah dijangkau;
3. Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik, transparan,
akuntable, responsif dan demokratis;
4. Peningkatan pembangunan infrastruktur yang berbasis
pemerataan pembangunan dan pengembangan wilayah untuk mendororng percepatan
pembangunan sektor-sektor yang lain;
5. Pengembangan dan penguatan ekonomi kerakyatan yang saling
bersinergi dan berkelanjutan;
6. Pelembagaan sistem penguatan kapasitas SDM masyarakat dan
pemerintah;
7. Terciptanya kerukunan dan kedamaian serta sinergitas dan
harmonisasi kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Tulungagung;
8. Sinergi dan harmonisasi pembangunan kewilayahan Kabupaten
Tulungagung melalui pemantapan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) secara
berkelanjutan dengan memperhatikan kesejahteraan rakyat dan lingkungan hidup.
1.3.4. RTRW Kabupaten
Arahan
pengembangan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Tulungagung yang cukup terkait dengan
Desa Rejosari adalah tentang struktur pemanfaatan ruang wilayah, menggambarkan
rencana sistem pusat pelayanan permukiman perdesaan dan perkotaan serta sistem
perwilayahan di Kabupaten
Tulungagung sehingga terjadi pemerataan pembangunan, pelayanan, mendorong
pertumbuhan wilayah di perdesaan dan perkotaan.
Perwilayahan
Kabupaten Tulungagung
dalam Satuan Wilayah Pengembangan (SWP) dengan
kedalaman penataan struktur pusat permukiman perkotaan dibagi dalam 6 (enam) SWP, yang meliputi:
1. Kegiatan perdagangan dan jasa;
2. Kegiatan pertanian;
3. Kegiatan peternakan;
4. Kegiatan perikanan darat;
5. Kegiatan industri; serta
6. Kegiatan pariwisata.
1.3.5. RENSTRA SKPD
Pada
prinsipnya RENSTRA SKPD mengacu dan berpedoman pada RPJM Daerah Kabupaten Tulungagung Kinerja penyelenggaraan
urusan SKPD akan sangat mempengaruhi kinerja pemerintahan daerah dan kepala
daerah selama masa kepemimpinannya. Dalam konteks ini, RENSTRA SKPD merupakan
bagian penting dalam penyusunan RPJM Desa yang dikarenakan beberapa rencana
strategis yang dilaksanakan SKPD yang disajikan secara sistematis dan terpadu
ke dalam tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan prioritas SKPD serta
indikator dan tolok ukur pencapaiannya, tidak jarang bersentuhan dengan
kepentingan kesejahteraan masyarakat desa atas wilayah kepentingan pembangunan
daerah yang dilaksanakan oleh SKPD terkait.
1.3.6. Rencana Kerja Pemerintah Desa Rejosari
Rencana
Kerja Pemerintah Desa merupakan dokumen perencanaan pemerintah desa untuk satu
periode tahun anggaran berjalan, yang merupakan penjabaran dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Desa Rejosari Tahun 2013-2019.
1.1.
Sistematika
Penulisan
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Dasar Hukum Penyusunan
1.3. Hubungan RPJM Desa dengan Dokumen
Perencanaan Pembangunan Lainnya
1.4. Sistematika Penulisan
1.5. Maksud dan Tujuan
BAB II GAMBARAN UMUM DESA
2.1. Kondisi Desa
2.1.1. Sejarah Desa
2.1.2. Aspek Geografi dan Demografi
2.1.3. Aspek Sumber Daya Alam
2.1.4. Aspek Sumber Daya Manusia
2.1.5. Aspek Sumber Daya Pembangunan
2.1.6. Aspek Sumber Daya Sosial Budaya
2.2. Kondisi Pemerintahan Desa
2.2.1. Wilayah Desa
2.2.2. Struktur Organisasi Pemerintah Desa
BAB
III ANALISIS ISU DAN STRATEGI
3.1. Permasalahan dan Potensi Pembangunan Desa
3.1.1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
3.1.2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan
3.1.3. Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan
3.1.4. Bidang Kemasyarakatan
3.1.5. Analisa Bidang Tak Terduga
3.2. Isu Strategis Pembangunan Desa
3.3. Fokus Pembangunan Sektoral
BAB
IV VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN
4.1. Visi
4.2. Misi
4.3. Tujuan
4.4. Sasaran
BAB V AGENDA,
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
5.1. Agenda dan Prioritas Pembangunan
5.2. Strategi Pembangunan
5.3. Arah Kebijakan Umum Pembagunan Desa
5.4. Icon Promosi Desa
5.5. Kerjasama Antar Desa
BAB
VI KEBIJAKAN UMUM RENCANA PROGRAM DAN
KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
6.1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
6.2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan
6.3. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
6.4. Bidang Kemasyarakatan
6.5. Bidang Tak Terduga
BAB
VII INDIKASI RENCANA PROGRAM DAN
PENDANAANNYA
BAB VIII PEDOMAN
DAN PELAKSANAAN
8.1. Pedoman Transisi
8.2. Kaidah Pelaksanaan
BAB IX PENUTUP
1.2.
Maksud
dan Tujuan
1.5.1. Maksud
1. Sebagai pedoman dan acuan dalam menetapkan arah kebijakan
pembangunan dan strategi pembangunan desa dalam kurun waktu 6 (enam) tahun
mendatang serta dalam rangka menjamin keberlanjutan pembangunan jangka panjang
yang konsisten antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan pada
setiap tahun anggaran selama 6 (enam) tahun yang akan datang sehingga secara
bertahap dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa Rejosari;
2. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar
pelaku pembangunan di desa Rejosari serta menjamin tercapainya penggunaan
sumberdaya secara efektif, efisien, berkeadilan dan berkelanjutan;
3. Menciptakan sinergisitas pelaksanaan pembangunan desa antar
wilayah, antar sektor pembangunan dan antar tingkatan pemerintahan;
4. Sebagai dasar komitmen bersama antar pelaku kepentingan
pembangunan di desa Rejosari terhadap program dan kegiatan yang telah
ditetapkan selama kurun waktu 6 (enam) tahun dalam rangka pencapaian visi dan
misi pemerintah desa.
1.5.2. Tujuan
1. Tersedianya dokumen RPJM Desa Rejosari Tahun 2013-2019 yang relevan
sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
2. RPJM Desa sebagai alat tolok ukur keberhasilan dan evaluasi
kinerja pemerintah desa selama enam tahun yang dilaksanakan pemerintah desa.
|
BAB
II
GAMBARAN
UMUM DESA
2.1.
Kondisi
Desa
2.1.1. Sejarah Desa
Desa
Rejosari merupakan salah satu dari 17 desa yang terletak wilayah administrasi
kecamatan Kecamatan kabupaten
Tulungagung
Rejosari
adalah nama baru. Dahulu orang menyebutnya desa Bibir. Adapun ceritanya sebagai
berikut :
Ketika
masih belum begitu ramai ada orang wali yang
singgah di sebuah rumah penduduk, karena kebetulan sedang hujan lebat.
Wali tersebut berpesan kepada pemilik rumah, bilamana nanti diadakan
pemerintahan desa, tempat ini supaya disebut Desa Bibir. Ketika sudah mencapai
60 rumah lalu diadakan pilihan Kepala Desa. Yang terpilih sebagai kepala desa
pertama kali adalah Kartonadi.
Setelah
pemilihan kepala desa tersebut sudah selesai penduduk desa ingat akan pesan
wali tersebut, dan menurut keputusan desa tersebut diberi nama Desa Bibir.
Kemudian Desa Bibir tersebut penduduknya
makin lama makin bertambah banyak, dan kelihatan maju , oleh Asisten Wedana
diadakan peninjauan dan kemudian diadakan pergantian Kepala Desa. Mengingat
bahwa penduduknya sudah ramai atau dalam bahasa jawanya Rejo, maka desa itu
diganti dengan Nama REJOSARI.
Dan
Desa Rejosari ini terdiri dari 6 padukuhan, Yaitu : Dukuh Tumpak Gedang, Dukuh
Lungur duwur, Dukuh Kalimenur, Dukuh Kali lombok, dan dukuh Tumpak Nongko.
Setelah
Indonesia merdeka, desa Rejosari telah mengalami beberapa masa kepemimpinan,
yaitu:
Tabel
2.1.
Masa
Kepemimpinan Kepala Desa Rejosari
2.1.2. Aspek Geografi dan Demografi
1. Aspek
Geografi
Wilayah
Desa Rejosari terletak pada wilayah dataran tinggi Dengan kordinat antara 8013’35.33”
S, 111057’27.41” E, dengan luas 91 km2 atau 918.023 ha,
dengan batas-batas wilayah, sebagai berikut:
·
Sebelah Utara : Desa Banyuurip Kec. Kalidawir
·
Sebelah Timur : Desa Kaligentong Kec. Pucanglaban
·
Sebelah Selatan : Samudera Indonesia
·
Sebelah Barat : Desa Kalibatur Kec. Kalidawir
Pusat pemerintahan
desa Rejosari terletak di dusun Tekik RT 001 RW. 002 dengan menempati areal
lahan seluas 594 m2
2. Aspek
Demografi
Jumlah
penduduk desa Rejosari sebanyak 4762 jiwa yang tersebar di 3 Dusun, 6 RW dan 33
RT, Dari jumlah tersebut, terdiri dari laki-laki 2426 jiwa dan perempuan 2336 jiwa
dengan tingkat pertumbuhan rata-rata selama 6 (enam) tahun terakhir 2 %, dengan
tingkat kepadatan sebesar 41 jiwa/km2. Perkembangan jumlah penduduk
di desa Rejosari Dalam 6 (enam)
tahun terakhir dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel
2.1.
Perkembangan
Kependudukan
Tahun
2009 – 2015
Sumber : Profil
Desa Rejosari
Salah
satu faktor penting yang berpengaruh terhadap perkembangan jumlah penduduk
adalah keberhasilan program keluarga berencana di desa Rejosari Jika dilihat
dari perkembangan jumlah kb aktif di desa Rejosari pada tahun 2009-2015
mengalami kenaikan, hal ini dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Tabel
2.2.
Perkembangan
Jumlah Peserta KB dan PUS
Tahun
2009 - 2015
Sumber : Profil Desa Rejosari
Data
sebaran penduduk desa Rejosari yang mendiami wilayah Dusun/RW/RT dapat dilihat
pada tabel berikut ini:
Tabel
2.3.
Data
Sebaran Penduduk Desa Per Wilayah
Sumber:
Data Kependudukan Desa
2.1.3. Aspek Sumber Daya Alam
Sebagai
modal dasar pelaksanaan pembangunan di desa Rejosari sumber daya alam mutlak
diperlukan untuk mendukung tercapainya program pembangunan desa yang
direncanakan dengan baik. Sumber daya alam di desa Rejosari dapat dilihat pada
tabel berikut ini:
Tabel
2.4.
Daftar
Sumber Daya Alam di Desa Rejosari
Sumber: Profil Desa Rejosari
2.1.4. Aspek Sumber Daya Manusia
Sebagai
pelaku utama pelaksanaan pembangunan di desa, tentunya peran serta dan daya
dukung sumber daya manusia menjadi bagian terpenting suksesnya pelaksanaan
pembangunan. Untuk itu Sumberdaya Manusia di desa Rejosari dapat dilihat pada
tabel berikut:
Tabel
2.5.
Daftar
Sumber Daya Manusia di Desa Rejosari
Sumber: Pofil Desa Rejosari
2.1.5. Aspek Sumber Daya Pembangunan
Sebagai
sarana pendukung pelaksanaan pembangunan di desa, ketersediaan sumber daya
pembangunan mutlak diperlukan dalam rangka untuk menentukan langkah, arah dan
strategi pembangunan di desa secara tepat. Sumber daya pembangunan di desa Rejosari
dapat dilihat pada tabell berikut:
Tabel
2.6.
Daftar
Sumber Daya Pembangunan di Desa Rejosari
2.1.6. Aspek Sumber Daya Sosial Budaya
Sebagai
bangsa yang besar, Indonesia yang terdiri dari berbagai budaya merupakan modal
pendukung untuk mencapai suksesnya pembangunan di desa, terutama sebagai modal
dasar untuk mempromosikan diri desa dalam kancah persaingan tingkat lokal,
daerah, nasional maupun internasional. Sumber daya sosial budaya di desa Rejosari
dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel
2.7.
Daftar
Sumber Daya Sosial Budaya di Desa Rejosari
Sumber: Profil Desa Rejosari
2.1.
Kondisi
Pemerintahan Desa
2.2.1. Wilayah Desa
Wilayah
Desa Rejosari terdiri dari 3 dusun, 6 RW dan 3 RT, yang merupakan wilayah
administrasi desa. Data wilayah administrasi desa dapat dilihat dari tabel
berikut:
Tabel
2.8.
Data
Wilayah Administrasi Desa Rejosari
Sumber: Data Pemerintah Desa
Rejosari
2.2.2. Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tanggal 15 Januari 2015, Organisasi
Pemerintah Desa dapat digambarkan sebagai berikut:
BAB
III
ANALISIS
ISU DAN STRATEGI
3.1. Permasalahan Pembangunan Desa
Permasalahan Pembangunan Desa Rejosari dapat
diuraikan sebagai berikut::
3.1.1. Permasalahan Bidang Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa
1. Sebagian
Besar Perangkat Desa belum bisa mengoperasikan komputer;
2. Belum
tersedianya tenaga ahli penyusun peraturan desa;
3. Desa
belum memiliki kendaraan operasional;
4. Ruang
operasional yang kurang memadai;
3.1.2. Permasalahan Bidang Pelaksanaan Pembangunan
1. Jalan
desa banyak yang rusak;
2. Drainase
lingkungan belum memadai;
3. Saluran
irigasi belum tertata dengan baik
4. Tempat
wisata yang belum tersentuh pembangunan;
3.1.3. Permasalahan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
1. Kurang
tersedianya Pos Keamanan Lingkungan;
2. Kurang
tersedianya sarana dan prasarana olahraga;
3. Tidak
ada pembinaan atau pelatiihan terhadap masyarakat
3.1.4. Permasalahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat
1. Kelompok
tani belum mengerti pemanfaatan pupuk organik;
2. Belum
adanya sales promotion produk unggulan desa;
3. Kelompok
peternakan yang belum terorganisir;
4. Belum
terbentuknya kelompok nelayan
3.1.5. Permasalahan Bidang Tak Terduga
1. Belum
memiliki alat pemadam kebakaran;
2. Belum
memiliki mobil ambulan desa
3.2. Analisis Isu Strategis
1. Analisis Lingkungan
Permasalahan Desa Rejosari Dalam kurun waktu
6 (enam) tahun mendatang masih terkait dengan tingkat keberhasilan pencapaian
pembangunan 5 (lima) tahun sebelumnya termasuk dalam program kegiatan serta
dinamika perkembangan baik internal maupun eksternal sehingga akan sangat
berperan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah 6 (enam) tahun
mendatang.
a. Kekuatan
1) Letak
Geografis Desa Rejosari
2) Jumlah
Penduduk Desa Rejosari
3) Sumber
daya alam
4) Sumber
daya manusia
b. Kelemahan
1) Jauh
dari Ibu Kota Kabupaten
2) Produktifitas
hasil pertanian hanya dari palawija
3) Peran
usaha rumah tangga masih sedikit
4) Infrastruktur
jalan banyak yang rusak
5) Kondisi
geografis pegunungan
6) Sumber
daya air yang minim
c. Peluang
1) Adanya
dukungan dana dari pemerintah pusat;
2) Adanya
dukungan dana dari pemerintah provinsi;
3) Adanya
dukungan dana dari pemerintah kabupaten;
4) Adanya
dukungan dana dari aset desa
d. Ancaman
1) Globalisasi
dan perdagangan belum dapat diikuti karena daya saing desa belum memadahi;
2) Dampak
kasus sara, kriminalitas dan gangguan sosial masyarakat.
3) Pengangguran
semakin bertambah
2. Isu strategis pembangunan Desa Rejosari
Dari analisis lingkungan internal maupun eskternal
dapat dirumuskan bahwa isu strategis yang penting untuk diperhatikan dalam
perencanaan pembangunan jangka menengah desa enam tahun kedepan, sebagai
berikut:
a. Peran
umat beragama sangat dibutuhkan;
b. Peran
tokoh agama dan masyarakat sangat dibutuhkan;
c. Good
Government dan Pelayanan Prima;
d. Terwujudnya
masyarakat Desa Rejosari yang Ayem tentrem Muyo lan Tinoto
3.3. Fokus Pembangunan Sektoral
Fokus pembangunan sektoral sebagai ikon
untuk masing-masing sektor mulai ditangani sejak 5 tahun yang lalu dikaitkan
dengan isu strategis 6 tahun kedepan yang perlu dilanjutkan. Adapun Fokus
Pembangunan Sektoral dapat dilihat pada tabel berikut, yaitu:
Tabel
3.3.1
Fokus
Pembangunan Sektoral dan Daerah yang Masuk ke Desa
BAB IV
VISI, MISI, TUJUAN
DAN SASARAN
5.1. Visi
Visi
adalah rumusan umum untuk mengenal keadaan yang diinginkan pada akhir periode
perencanaan yang didalamnya berisi suatu gambaran yang menantang tentang
keadaan masa depan, cita dan citra yang ingin diwujudkan, dibangun melalui
proses refleksi dan proyeksi yang digali dari nilai-nilai luhur yang dianut
oleh seluruh komponen stakeholders.
Visi dapat dikatakan juga semacam tujuan yang dapat mengarahkan dan mendorong
semua stakeholders (pemerintah dan
non pemerintah) untuk berkontribusi pada pencapaian visi. Visi dirancang
mempunyai jangkauan 6 tahun kedepan atau lebih ke depan dan merupakan keadaan
ideal yang sifatnya memberikan inspirasi dan arah serta posisi tawar desa di
masa depan dalam kancah pergaulan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Berdasarkan
kondisi masyarakat desa Rejosari saat ini, permasalahan dan tantangan yang dihadapi di masa
depan, serta dengan memperhitungkan faktor strategis dan potensi yang dimiliki
oleh masyarakat, pemangku kepentingan serta pemerintah desa, maka dalam
pelaksanaan periode pembangunan pemerintah desa Rejosari tahun 2013-2019,
dicanangkan visi Pembangunan Desa Rejosari, adalah sebagai berikut:
Terwujudnya
Desa Rejosari yang Sehat, Aman, Ayem Tentrem Mulyo Lan Tinoto dengan dukungan
sumber daya manusia yang maju dan mandiri, berkualitas dan berakhlak mulia
melalui pembangunan di segala bidang yang harmonis.
Penjelasan
Visi:
Pada visi tersebut terdapat 6 kata kunci,
yaitu: Sehat, Aman, Ayem, Tentrem, Mulyo dan Tinoto artinya bahwa dalam rangka
mencapai tujuan pembangunan desa Rejosari yaitu masyarakat desa yang makmur dan
sejahtera, maka dalam 6 tahun yang akan datang ini diperlukan upaya
meweujudkan:
1.
Sehat,
yang dimaknai bahwa pembangunan desa yang akan dilaksanakan dalam keadaan
sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan hidup produktif secara
sosial dan ekonomi. Artinya seseorang di katakan sehat jika tubuh, jiwa dan
kehidupan sosialnya berjalan dengan normal dan sebagaimana mestinya. Jika salah
satu komponen tersebut terganggu, maka kehidupannya akan menjadi tidak sehat.
2. Aman, yang dimaknai
bahwa pembangunan desa yang akan dilaksanakan dalam suatu keadaan aman
secara fisik,
sosial,
spiritual,
finansial,
politis,
emosional,
pekerjaan, psikologis,
ataupun pendidikan dan terhindar dari ancaman terhadap faktor-faktor tersebut.
Untuk mencapai hal ini, dapat dilakukan perlindungan terhadap suatu kejadian
yang memungkinkan terjadinya kerugian ekonomi
atau kesehatan;
3. Ayem, yang dimaknai
bahwa pembangunan desa yang telah direncanakan dapat dirasakan tentram dan
damai dihati masyarakat desa;
4. Tentrem,
yang dimaknai bahwa pembangunan desa diharapkan dapat berjalan dengan aman dan
tertib;
5. Mulyo,
dimaknai bahwa pembanguna desa yang direncanakan untuk kurun waktu 6 tahun
kedepan dalam pelaksanannya akan membuat masyarakat desa merasa terhormat dan
terpandang baik dari segi jasmani maupun rohaninya;
6. Tinoto, dimaknai
bahwa pembanguna desa yang direncanakan untuk kurun waktu 6 tahun kedepan dalam
pelaksanannya dapat berjalan sesuai dengan aturan atau system yang berlaku.
5.2. Misi
Misi
merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk
mewujudkan visi. Misi berfungsi sebagai pemersatu gerak, langkah dan tindakan yang nyata bagi segenap
komponen penyelenggara pemerintahan tanpa mengabaikan mandat yang diberikannya.
Adapun misi pembangunan Desa Rejosari untuk 6 tahun kedepan adalah sebagai
berikut:
1. Mewujudkan
Desa Rejosari yang sehat dan aman dari berbagai wabah penyakit, melalui
kesadaran pribadi untuk menjaga kebersihan lingkungan.
2. Mewujudkan
masyarakat yang terampil dan mampu melaksanakan pembangunan secara mandiri
melalui industri rumah tangga.
3. Mewujudkan
kerjasama yang harmonis antara masyarakat, aparat pemerintah desa dan
lembaga-lembaga desa dalam melaksanakan pembangunan dengan cara Musyawarah
mufakat berdasrkan sistem demokrasi.
4. Mewujudkan
Desa Rejosari menjadi desa yang selalu terdepan dalam melaksanakan pembangunan
di segala bidang baik fisik maupun mental dengan didukung sector ekonomi yang
mapan.
5. Mewujudkan
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang dapat dirasakan oleh masyarakat
desa tanpa memandang kepentingan politik, SARA dan antar golongan.
5.3. Tujuan
Mengacu
pada pernyataan visi dan misi dengan didasarkan pada isu-isu, permasalahan dan
potensi yang ada di desa Rejosari maka tujuan yang ingin dicapai dalam 6 tahun
ke depan adalah:
1. Terwujudnya
masyarakat yang mempunyai keahlian tertentu di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
secara terapan sehingga bermanfaat bagi masyarakat desa lainnya;
2. Meningkatkan
kualitas pelayanan masyarakat yang lebih baik;
3. Menjadikan
Desa Rejosari sebagai salah satu tujuan wisata daerah Kabupaten Tulungagung
5.4. Sasaran
Sasaran
umum yang merupakan target atau hasil yang diharapkan dari pembangunan desa Rejosari
dalam kurun waktu 6 tahun kedepan dimana atas keberhasilan target ini
diharapkan berdampak pada seluruh aspek kehidupan masyarakat, yaitu:
1. Meningkatnya
peran tenaga kependidikan baik formal maupun informal;
Semakin berkualitasnya taraf hidup masyarakat
BAB
V
AGENDA,
STRATEGI, DAN ARAH KEBIJAKAN
5.1. Agenda dan Prioritas Pembangunan
Dari
rumusan visi, misi, tujuan dan sasaran, agenda dan prioritas pembangunan desa Rejosari
tahun 2013-2019 yaitu:
1. Mewujudkan masyarakat yang cerdas secara emosional maupun
spiritual, berpengetahuan, berpendidikan dan berakhlaq mulia sesuai tuntunan
agamanya;
2. Mewujudkan taraf kehidupan masyarakat desa yang berkualitas
sehingga mampu bersaing dalam kancah persaingan global;
3. Mewujudkan
Desa Rejosari sebagai salah satu tujuan wisata domestik maupun lnternasional
5.2. Strategi Pembangunan
Strategi
merupakan kebijakan-kebijakan yang diambil dalam rangka mengimplementasikan
agenda pembangunan dimana untuk jangka waktu 6 tahun ke depan diperlukan
strategi, sebagai berikut:
1. Peningkatan kualitas pendidikan formal maupun informal
2. Peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa;
3. Peningkatan hasil produksi rumah tangga;
4. Peningkatan kunjungan wisatawan baik lokal
maupun dari luar daerah
5.3. Arah Kebijakan Umum Pembangunan Desa
Dalam
rangka melaksanakan strategi pembangunan sebagaimana tersebut diatas,
dirumuskan arah kebijakan pembangunan desa jangka waktu 6 tahun kedepan,
sebagai berikut:
1. Mendorong
maju dan berkembangnya pembangunan sumber daya manusia di desa melalui lembaga
pendidikan formal maupun informal;
2. Meningkatkan
kualitas pendidikan agama dan pendidikan keagamaan masyarakat desa melalui
lembaga pendidikan keagamaan;
3.
Penyediaan sarana dasar di desa,
Memperlancar alur transportasi, Peningkatan pertumbuhan ekonomi dan Pencegahan bencana alam.
4. Pemberian
modal usaha dan Peningkatan kasejahteraan masyarakat.
5.
Kampanye benih unggul, Pemasyarakatan pupuk
organik, Fasilitas modal usaha tani / ternak serta Penyuluhan pertanian dan
peternakan
6. Pelestarian
hasanah budaya daerah serta Mengurangi angka kemiskinan dan taraf hidup
masyarakat;
7. Pengadaan
Posyandu Balita, Lansia serta menyediakan pos obat desa dan Kebersihan lingkungan secara merata;
8. Pembanguan
kantor desa dan peningkatan kualitas aparatur pemerintah desa;
9. Pengadaan
lapangan olah raga dan Pemberdayaan Karangtaruna.
5.4. Icon Promosi Desa
Dalam
rangka promosi desa guna meningkatkan daya saing, daya tahan dan daya tarik
terhadap pencapaian keberhasilan pembangunan desa, maka melalui RPJM Desa ini,
sejak tahun 2016 setidaknya sampai 6 tahun kedepan dalam promosi desa mengambil
tema promosi desa, yaitu: Desa Rejosari sebagai desa percontohan pembangunan
ekonomi berbasis kemasyarakatan dengan icon andalannya meliputi: icon
pengelolaan hasil pertanian, perkebunan dan peternakan seperti: Ketela, kelapa,
jagung, pupuk kompos, Kembang menur, Kambing, sapi.
5.5. Kerjasama Antar Desa
Kerjasama
antar desa terutama diprioritaskan dengan desa-desa tetangga dan desa-desa
perbatasan untuk penanganan bersama masalah:
1. Penanganan
Batas Desa yaitu: desa Banyuurip, desa Kalibatur dan desa Kaligentong;
2. Penanganan
Jalan tembus;
3. Penanganan
pemasaran hasil-hasil pembangunan;
4. Penanganan
hasil pertanian dan kelautan;
5. Penanganan
BUMADes (Badan Umum Milik Antar Desa);
6. Pengelolaan
HIPAM
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Komentar
Posting Komentar