RPJMDES TAHUN 2013-2019



BAB I
PENDAHULUAN
1.1.   Latar Belakang
           Pemerintah Desa Rejosari Periode 2013-2019 adalah hasil Pemilihan Kepala Desa Tahun 2013 yang disahkan dengan Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor : 188.45/505/013/2013 tentang Pengesahan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Rejosari Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung pada tanggal 28 Mei 2013.
           Dalam rangka penyelenggaraan kewenangan desa sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa dapat menyelenggarakan kewenangannya dalam bidang pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan  masyarakat desa dengan berdasarkan Pancasila, Undang-Udnang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika. Penerapan dari amanat Undang-Undang Desa tersebut, disetiap desa sudah pasti perlu untuk merumuskan strategi pencapaian percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang dilakukan secara terencana, sistematis, terukur dan berkesinambungan sehingga terjalin hubungan yang seimbang antara perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
           Dalam perencanan pembangunan desa yang telah bertahun-tahun dilaksanakan masih banyak ditemukan permasalahan dan persoalan di kalangan masyarakat penerima sasaran manfaat yang dapat mengakibatkan perencanaan desa belum memenuhi aspek keselarasan dengan kesejahteraan masyarakat desa, diantaranya:
a.     Perencanaan Pembangunan Desa masih didominasi oleh kalangan tertentu;
b.     Perumusan program dan kegiatan yang telah dituangkan dalam perencanaan desa kurang mengakomodir kepentingan masyarakat miskin;
c.      Perencanaan pembangunan desa kurang partisipatif;
d.     Kegiatan yang telah dirumuskan kurang relevan dengan kebutuhan masyarakat;
e.     Penentuan prioritas kegiatan belum mempertimbangkan skala prioritas dan potensi yang ada;
f.      Perencanaan pembangunan desa kurang sistematis serta tidak memiliki ukuran keberhasilan yang jelas, sehingga hasil akhir yang akan dicapai belum mencerminkan keberhasilan dari kepemimpinan kepala desa yang telah dirumuskan dari visi dan misinya.
           Dengan berbagai permasalahan tersebut, maka perumusan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pembangunan desa yang dikarenakan dengan ketersediaan ketersediaan RPJM Desa dan RKP Desa, yang karena kedua dokumen tersebut merupakan arah dan kebijakan pembangunan jangka menengah dan jangka pendek desa. Maka kualitas RPJM Desa dan RKP Desa menjadi penting untuk menjadi perhatian baik dari segi proses penyusunannya, kualitas dokumen maupun kesesuaian dengan perundang-undangan. Pengkajian Keadaaan Desa (PKD) adalah merupakan proses wajib yang harus dilakukan untuk memastikan kualitas proses penyusunan Dokumen Perencanaan Desa.
           Dalam proses pelaksanaan penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa tersebut tentunya harus mengacu pada ketentuan pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara teknis diatur menurut ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
1.2.   Dasar Hukum Penyusunan
           Dalam menyusun Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Desa Rejosari Tahun 2013-2019 mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain: 1) Landasan Idiil Pancasila, 2) Landasan konstitusional Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta landasan operasional sebagai berikut:
1.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pemba ngunan Nasional;
2.   Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah  dengan PP Nomor 47 Tahun 2015;
4.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 sebatentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah  dengan PP Nomor 22 Tahun 2015;
5.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
1.3.   Hubungan RPJM Desa dengan Dokumen Perencanaan Pembangunan Lainnya


Dalam sistem perencanaan pembangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, RPJM Desa merupakan satu kesatuan yang utuh dari manajemen pembangunan di Desa Rejosari, khususnya dalam menjalankan kebijakan dan program pembangunan di desa yang telah tertuang dalam berbagai dokumen perencanaan. Hubungan antara RPJM Desa dengan dokumen perencanaan lainnya adalah sebagai berikut:
1.3.1.   RPJM Nasional
         RPJM Nasional Tahun 2015 - 2019 menyebutkan bahwa visi Indonesia Tahun 2015 - 2019 adalah TERWUJUDNYA INDONESIA YANG BERDAULAT, MANDIRI, DAN BERKEPRIBADIAN BERLANDASKAN GOTONG-ROYONG.
Untuk mewujudkan visi ini melalui 7 (tujuh) Misi Pembangunan yaitu:
1.     Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan.
2.     Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan, dan demokratis berlandaskan negara hukum.
3.     Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim.
4.     Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju, dan sejahtera.
5.     Mewujudkan bangsa yang berdaya saing.
6.     Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional.
7.     Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.
1.3.2.   RPJP Daerah
         RPJP Daerah Kabupaten Tahun 2005 - 2025 menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penyusunan RPJM Desa karena RPJP Daerah Tahun 2005 - 2025 ini merupakan bagian tahapan pembangunan Nasional Tahapan dan skala prioritas yang ditetapkan ini mencerminkan pentingnya permasalahan yang hendak diselesaikan tanpa mengabaikan permassalahan lainnya. Oleh karena itu tekanan skala prioritas dalam setiap tahapan berbeda-beda, tetapi semua itu harus berkesinambungan dari periode ke periode berikutnya dalam rangka mewujudkan sasaran pokok pembangunan jangka panjang. Prioritas utama menggambarkan makna strategis dan pentingnya permsalahan, atas dasar pemikiran tersebut tahapan skala prioritas utama dalam tahapan pembangunan Nasional RPJP Daerah Tahun 2005 - 2025, yaitu:
1.     Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia masyarakat Kabupaten Tulungagung yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga berdaya untuk aktif berpartisipasi dalam proses pembangunan daerah;
2.     Memajukan tingkat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tulungagung secara merata dan berkeadilan, melalui pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis agribisnis dan agroindustri yang berwawasan lingkungan;
3.     Mewujudkan kemandirian Kabupaten Tulungagung dalam membangun perekonomian daerah berbasis pengembangan daya saing daerah;
4.     Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Tulungagung yang bersih dan berwibawa berlandaskan azas-azas tata pemerintahan yang baik.
1.3.3.   RPJMD Kabupaten
         RPJM Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2014 - 2018 memiiki visi Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat Tulungagung Melalui Peningkatan Sumberdaya Manusia Yang Profesional Berdasarkan Iman dan Taqwa dan mempunyai misi :
1.    Peningkatan pelayanan pendidikan yang murah dan berkualitas serta pelestarian/pengembangan kebudayaan;
2.    Peningkatan pelayanan di bidang kesehatan yang murah dan berkualitas;
3.    Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik, transparan, akuntable, responsif dan demokratis;
4.    Peningkatan pembangunan infrastruktur yang berbasis pemerataan pembangunan dan pengembangan wilayah untuk mendorong percepatan pembangunan sektor - sektor yang lain;
5.    Pembangunan ekonomi kerakyatan berbasis (UKM, pertanian, peternakan, perikanan, dan pariwisata serta perkebunan) melalui kegiatan kewirausahaan;
6.    Pengentasan dan penanggulangan kemiskinan dengan pola terpadu.

Untuk mewujudkan misi dan visi tersebut maka Pemerintah Kabupaten Tulungagung memiliki 8 (delapan) agenda utama, yaitu :
1.    Menciptakan pendidikan berkualitas dan terakses serta merata;
2.    Menjamin dan meningkatkan kesehatan masyarakat yang merata dan mudah dijangkau;
3.    Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik, transparan, akuntable, responsif dan demokratis;
4.    Peningkatan pembangunan infrastruktur yang berbasis pemerataan pembangunan dan pengembangan wilayah untuk mendororng percepatan pembangunan sektor-sektor yang lain;
5.    Pengembangan dan penguatan ekonomi kerakyatan yang saling bersinergi dan berkelanjutan;
6.    Pelembagaan sistem penguatan kapasitas SDM masyarakat dan pemerintah;
7.    Terciptanya kerukunan dan kedamaian serta sinergitas dan harmonisasi kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Tulungagung;
8.    Sinergi dan harmonisasi pembangunan kewilayahan Kabupaten Tulungagung melalui pemantapan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) secara berkelanjutan dengan memperhatikan kesejahteraan rakyat dan lingkungan hidup.

1.3.4.   RTRW Kabupaten
         Arahan pengembangan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Tulungagung yang cukup terkait dengan Desa Rejosari adalah tentang struktur pemanfaatan ruang wilayah, menggambarkan rencana sistem pusat pelayanan permukiman perdesaan dan perkotaan serta sistem perwilayahan di Kabupaten Tulungagung sehingga terjadi pemerataan pembangunan, pelayanan, mendorong pertumbuhan wilayah di perdesaan dan perkotaan.
         Perwilayahan Kabupaten Tulungagung dalam Satuan Wilayah Pengembangan (SWP) dengan kedalaman penataan struktur pusat permukiman perkotaan dibagi dalam 6 (enam) SWP, yang meliputi:
1.    Kegiatan perdagangan dan jasa;
2.     Kegiatan pertanian;
3.     Kegiatan peternakan;
4.     Kegiatan perikanan darat;
5.     Kegiatan industri; serta
6.     Kegiatan pariwisata.

1.3.5.   RENSTRA SKPD
         Pada prinsipnya RENSTRA SKPD mengacu dan berpedoman pada RPJM Daerah Kabupaten Tulungagung Kinerja penyelenggaraan urusan SKPD akan sangat mempengaruhi kinerja pemerintahan daerah dan kepala daerah selama masa kepemimpinannya. Dalam konteks ini, RENSTRA SKPD merupakan bagian penting dalam penyusunan RPJM Desa yang dikarenakan beberapa rencana strategis yang dilaksanakan SKPD yang disajikan secara sistematis dan terpadu ke dalam tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan prioritas SKPD serta indikator dan tolok ukur pencapaiannya, tidak jarang bersentuhan dengan kepentingan kesejahteraan masyarakat desa atas wilayah kepentingan pembangunan daerah yang dilaksanakan oleh SKPD terkait.
1.3.6.   Rencana Kerja Pemerintah Desa Rejosari
         Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan dokumen perencanaan pemerintah desa untuk satu periode tahun anggaran berjalan, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Desa Rejosari Tahun 2013-2019.

1.1.   Sistematika Penulisan
BAB I       PENDAHULUAN
                       1.1.    Latar Belakang
                       1.2.    Dasar Hukum Penyusunan
                       1.3.    Hubungan RPJM Desa dengan Dokumen Perencanaan Pembangunan Lainnya
                       1.4.    Sistematika Penulisan
                       1.5.    Maksud dan Tujuan
BAB II      GAMBARAN UMUM DESA
                       2.1.    Kondisi Desa
2.1.1.   Sejarah Desa
2.1.2.   Aspek Geografi dan Demografi
2.1.3.   Aspek Sumber Daya Alam
2.1.4.   Aspek Sumber Daya Manusia
2.1.5.   Aspek Sumber Daya Pembangunan
2.1.6.   Aspek Sumber Daya Sosial Budaya
                       2.2.    Kondisi Pemerintahan Desa
2.2.1.   Wilayah Desa
2.2.2.   Struktur Organisasi Pemerintah Desa
BAB III     ANALISIS ISU DAN STRATEGI
                       3.1.    Permasalahan dan Potensi Pembangunan Desa
3.1.1.   Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
3.1.2.   Bidang Pelaksanaan Pembangunan
3.1.3.   Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan
3.1.4.   Bidang Kemasyarakatan
3.1.5.   Analisa Bidang Tak Terduga
                       3.2.    Isu Strategis Pembangunan Desa
                       3.3.    Fokus Pembangunan Sektoral

BAB IV      VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN
                       4.1.    Visi
                       4.2.    Misi
                       4.3.    Tujuan
                       4.4.    Sasaran
        BAB V       AGENDA, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
                       5.1.    Agenda dan Prioritas Pembangunan
                       5.2.    Strategi Pembangunan
                       5.3.    Arah Kebijakan Umum Pembagunan Desa
                       5.4.    Icon Promosi Desa
                       5.5.    Kerjasama Antar Desa
BAB VI      KEBIJAKAN UMUM RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
                       6.1.    Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
                       6.2.    Bidang Pelaksanaan Pembangunan
                       6.3.    Bidang Pemberdayaan Masyarakat
                       6.4.    Bidang Kemasyarakatan
                       6.5.    Bidang Tak Terduga

BAB VII    INDIKASI RENCANA PROGRAM DAN PENDANAANNYA
        BAB VIII   PEDOMAN DAN PELAKSANAAN
                       8.1.    Pedoman Transisi
                       8.2.    Kaidah Pelaksanaan
    BAB IX      PENUTUP

1.2.   Maksud dan Tujuan
1.5.1.   Maksud
1.   Sebagai pedoman dan acuan dalam menetapkan arah kebijakan pembangunan dan strategi pembangunan desa dalam kurun waktu 6 (enam) tahun mendatang serta dalam rangka menjamin keberlanjutan pembangunan jangka panjang yang konsisten antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan pada setiap tahun anggaran selama 6 (enam) tahun yang akan datang sehingga secara bertahap dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa Rejosari;
2.   Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar pelaku pembangunan di desa Rejosari serta menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efektif, efisien, berkeadilan dan berkelanjutan;
3.   Menciptakan sinergisitas pelaksanaan pembangunan desa antar wilayah, antar sektor pembangunan dan antar tingkatan pemerintahan;
4.   Sebagai dasar komitmen bersama antar pelaku kepentingan pembangunan di desa Rejosari terhadap program dan kegiatan yang telah ditetapkan selama kurun waktu 6 (enam) tahun dalam rangka pencapaian visi dan misi pemerintah desa.
1.5.2.   Tujuan
1.   Tersedianya dokumen RPJM Desa Rejosari Tahun 2013-2019 yang relevan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
2.   RPJM Desa sebagai alat tolok ukur keberhasilan dan evaluasi kinerja pemerintah desa selama enam tahun yang dilaksanakan pemerintah desa.


BAB II
GAMBARAN UMUM DESA

2.1.   Kondisi Desa
2.1.1.   Sejarah Desa
           Desa Rejosari merupakan salah satu dari 17 desa yang terletak wilayah administrasi kecamatan Kecamatan kabupaten Tulungagung
           Rejosari adalah nama baru. Dahulu orang menyebutnya desa Bibir. Adapun ceritanya sebagai berikut :
           Ketika masih belum begitu ramai ada orang wali yang  singgah di sebuah rumah penduduk, karena kebetulan sedang hujan lebat. Wali tersebut berpesan kepada pemilik rumah, bilamana nanti diadakan pemerintahan desa, tempat ini supaya disebut Desa Bibir. Ketika sudah mencapai 60 rumah lalu diadakan pilihan Kepala Desa. Yang terpilih sebagai kepala desa pertama kali adalah Kartonadi.
           Setelah pemilihan kepala desa tersebut sudah selesai penduduk desa ingat akan pesan wali tersebut, dan menurut keputusan desa tersebut diberi nama Desa Bibir. Kemudian  Desa Bibir tersebut penduduknya makin lama makin bertambah banyak, dan kelihatan maju , oleh Asisten Wedana diadakan peninjauan dan kemudian diadakan pergantian Kepala Desa. Mengingat bahwa penduduknya sudah ramai atau dalam bahasa jawanya Rejo, maka desa itu diganti dengan Nama REJOSARI.
           Dan Desa Rejosari ini terdiri dari 6 padukuhan, Yaitu : Dukuh Tumpak Gedang, Dukuh Lungur duwur, Dukuh Kalimenur, Dukuh Kali lombok, dan dukuh Tumpak Nongko.
           Setelah Indonesia merdeka, desa Rejosari telah mengalami beberapa masa kepemimpinan, yaitu:
Tabel 2.1.
Masa Kepemimpinan Kepala Desa Rejosari

No.
Nama Kepala Desa
Dari Tahun
Sampai Tahun
1.
SUPARMAN
1946
1960
2.
PARTOYO BEJAN
1960
1965
3.
MOCH. SYAMELAN
1965
1990
4.
MASHURI
1990
1998
5.
Drs. MIDI KOESWANTORO
1998
2013
6.
SUDIKAN
2013
Sekarang




2.1.2.   Aspek Geografi dan Demografi
              1.      Aspek Geografi
           Wilayah Desa Rejosari terletak pada wilayah dataran tinggi Dengan kordinat antara 8013’35.33” S, 111057’27.41” E, dengan luas 91 km2 atau 918.023 ha, dengan batas-batas wilayah, sebagai berikut:
·           Sebelah Utara            : Desa Banyuurip Kec. Kalidawir
·           Sebelah Timur           : Desa Kaligentong Kec. Pucanglaban  
·           Sebelah Selatan         : Samudera Indonesia   
·           Sebelah Barat            : Desa Kalibatur Kec. Kalidawir  
Pusat pemerintahan desa Rejosari terletak di dusun Tekik RT 001 RW. 002 dengan menempati areal lahan seluas 594 m2


              2.      Aspek Demografi
           Jumlah penduduk desa Rejosari sebanyak 4762 jiwa yang tersebar di 3 Dusun, 6 RW dan 33 RT, Dari jumlah tersebut, terdiri dari laki-laki 2426 jiwa dan perempuan 2336 jiwa dengan tingkat pertumbuhan rata-rata selama 6 (enam) tahun terakhir 2 %, dengan tingkat kepadatan sebesar 41 jiwa/km2. Perkembangan jumlah penduduk di desa Rejosari Dalam 6 (enam) tahun terakhir dapat dilihat pada tabel berikut:










Tabel 2.1.
Perkembangan Kependudukan
Tahun 2009 2015
Uraian
Satuan
2009
2010
2011
2012
2013
2014
2015
Luas Wilayah
km2
918.023
918.023
918.023
918.023
918.023
918.023
918.023
Jumlah Penduduk
jiwa
4122
4201
4288
4369
4472
4506
4762
Jumlah Laki-Laki
jiwa
2034
2054
2134
2159
2228
2251
2426
Jumlah Perempuan
jiwa
2088
2147
2154
2210
2244
2255
2336
Jumlah A-RTM
orang
700
680
600
550
478
362
362
Pertumbuhan Penduduk
%
0,33
0,33
0,33
0,33
0,33
0,33
0,33
Kelahiran Penduduk
jiwa
27
30
34
31
33
16
25
Kematian Penduduk
jiwa
18
15
20
17
25
10
15
Kepadatan Penduduk
Jiwa/ km2
39
40
41
41
41
41
42
Sumber : Profil Desa Rejosari

           Salah satu faktor penting yang berpengaruh terhadap perkembangan jumlah penduduk adalah keberhasilan program keluarga berencana di desa Rejosari Jika dilihat dari perkembangan jumlah kb aktif di desa Rejosari pada tahun 2009-2015 mengalami kenaikan, hal ini dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Tabel 2.2.
Perkembangan Jumlah Peserta KB dan PUS
Tahun 2009 - 2015
Uraian
Satuan
2009
2010
2011
2012
2013
2014
2015
PUS
Pasangan
938
935
942
961
956
946
952
Peserta KB Aktif
orang
134
135
140
145
139
140
144
Peserta KB dan PUS
%
510
523
549
576
546
558
601
Peserta KB Mandiri
orang
195
205
215
214
212
204
224
Sumber : Profil Desa Rejosari

           Data sebaran penduduk desa Rejosari yang mendiami wilayah Dusun/RW/RT dapat dilihat pada tabel berikut ini:


Tabel 2.3.
Data Sebaran Penduduk Desa Per Wilayah
           
Wilayah
Penduduk
Jumlah
A-RTM
Keterangan
Lk.
Pr.
1
2
3
4
5
6
7
Dsn. Tekik





1.
RW. 001
395
377
772
40

1.
RT. 001
84
84
168
6

2.
RT. 002
83
74
157
8

3.
RT. 003
100
94
194
10

4.
RT. 004
57
60
117
7

5.
RT. 005
71
65
136
9

2.
RW. 002
327
334
661
57

1.
RT. 001
75
66
141
8

2.
RT. 002
72
80
152
7

3.
RT. 003
110
108
218
15

4.
RT. 004
40
45
85
12

5.
RT. 005
30
35
65
15

Dsn. Krajan





3.
RW. 001
552
525
1077
57

1.
RT. 001
101
101
202
16

2.
RT. 002
99
102
201
7

3.
RT. 003
127
122
249
20

4.
RT. 004
133
114
247
9

5.
RT. 005
92
86
178
5

4.
RW. 002
630
585
1215
72

1.
RT. 001
90
91
181
10

2.
RT. 002
107
75
182
11

3.
RT. 003
55
49
104
5

4.
RT. 004
102
93
195
7

5.
RT. 005
60
45
105
8

6.
RT. 006
42
50
92
4

7.
RT. 007
57
64
121
9

8.
RT. 008
70
70
140
10

9.
RT. 009
47
48
95
8

Dsn. Kalimenur





5.
RW. 001
297
293
590
41

1.
RT. 001
109
98
207
8

2.
RT. 002
44
39
83
10

3.
RT. 003
77
86
163
13

4.
RT. 004
67
70
137
10

6.
RW. 002
224
210
434
95

1.
RT. 001
55
63
118
13

2.
RT. 002
82
65
147
17

3.
RT. 003
29
28
57
10

4.
RT. 004
18
17
35
30

5.
RT. 005
40
37
77
25

Sumber: Data Kependudukan Desa
2.1.3.   Aspek Sumber Daya Alam
           Sebagai modal dasar pelaksanaan pembangunan di desa Rejosari sumber daya alam mutlak diperlukan untuk mendukung tercapainya program pembangunan desa yang direncanakan dengan baik. Sumber daya alam di desa Rejosari dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Tabel 2.4.
Daftar Sumber Daya Alam di Desa Rejosari
No.
Uraian Sumber Daya Alam
Volume
Satuan
1.
2.
3.
4
1.
Mata Air
12
Titik
2.
Pasir Besi
1
Titik
3.
Batu Kapur
10
Titik
4.
Tanah Perkebunan Rakyat
125
Ha
5.
Tanah Perkebunan Perorangan
51
Ha
6.
Jalan
175
Km
7.
Ladang
12.737
Ha
8.
Tanah Perkebunan Negara
104
Ha
9.
Tanah Perkebunan Swasta
97
Ha
10.
Hutan Lindung
101.8
Ha
11.
Hutan Rakyat
230
Ha
12.
Kebun Desa
50
Ha
Sumber: Profil Desa Rejosari

2.1.4.   Aspek Sumber Daya Manusia
           Sebagai pelaku utama pelaksanaan pembangunan di desa, tentunya peran serta dan daya dukung sumber daya manusia menjadi bagian terpenting suksesnya pelaksanaan pembangunan. Untuk itu Sumberdaya Manusia di desa Rejosari dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 2.5.
Daftar Sumber Daya Manusia di Desa Rejosari
No.
Uraian Sumber Daya Manusia
Volume
Satuan
1.
2.
3.
4
1.
Jumlah Penduduk
4754
Orang
2.
Pendidikan

Orang

Tamat SD / Sederajat
65
Orang

Tamat SLTP / Sederajat
218
Orang

Tamat SLTA / Sederajat
188
Orang

Tamat S1 / Sederajat
7
Orang

Tamat S2 / Sederajat
3
Orang
3.
Mata Pencaharian Pokok



Buruh Tani
431
Orang

Guru Swasta
25
Orang

PNS
8
Orang

Pengrajin Industri Rumah Tangga
7
Orang

Pengusaha Kecil
100
Orang

Petani
1301
Orang

Sopir
30
Orang

Pedagang Keliling
7
Orang

Karyawan Perusahaan Pemerintah
1
Orang

Karyawan Perusahaan Swasta
76
Orang

Montir
10
Orang

Anggota TNI
1
Orang

Anggota POLRI
1
Orang

Tukang Batu
45
Orang
4.
AGAMA



Islam
4746
Orang

Aliran Kepercayaan kepada Tuhan YME
8
Orang
Sumber: Pofil Desa Rejosari

2.1.5.   Aspek Sumber Daya Pembangunan
           Sebagai sarana pendukung pelaksanaan pembangunan di desa, ketersediaan sumber daya pembangunan mutlak diperlukan dalam rangka untuk menentukan langkah, arah dan strategi pembangunan di desa secara tepat. Sumber daya pembangunan di desa Rejosari dapat dilihat pada tabell berikut:
Tabel 2.6.
Daftar Sumber Daya Pembangunan di Desa Rejosari
No.
Uraian Sumber Daya Pembangunan
Volume
Satuan
1.
2.
3.
4
1.
Bidang Sarana Prasana



Jalan Rabat Beton
175
Km

Jalan Aspal
5
Km

Jalan Makadam
8
Km

Jembatan
100
Unit

Talut
50
Lokasi

Rehab Balai Desa
1
Paket
2.
Bidang Pertanian



Pembangunan Saluran Irigasi
1
Paket

Bantuan Pupuk
3
Kelompok

Pembuatan Embung/waduk
1
Peket
3.
Bidang Pendidikan



Pelatihan Pengurus BUMDesa
1
Paket

Pelatihan Pertanian dan Peternakan
1
Paket

Pelatihan Industri Rumah Tangga
1
Paket

Pelatihan Komputer
1
Paket

Pemberian Honor Guru PAUD dan TK
1
Paket
4.
Bidang Kesehatan



Pengadaan Sarana Air Bersih
1
Paket

PMT Balita dan LANSIA
1
Paket

Pengadaan Mobil Ambulan
1
Unit
5.
Bidang Ekonomi



Pembentukan BUMDesa
1
Paket

Permodalan BUMDesa
1
Paket
6.
Bidang Kelautan



Bantuan Kapal Penangkap Ikan
1
Paket
8.
Bidang Pertambangan



Pengembangan Tambang Batu Gamping
1
Paket
9.
Bidang Kesenian dan Olah Raga



Pengadaan Lapangan Bola Volly
3
Unit

Pengadaan Lapangan Sepak Bola
1
Unit

Pengadaan Lapangan Bulu Tangkis
1
Unit

Pengadaan Lapangan Tanis Meja
3
Unit

Pengadaan Alat Musik Tradisional
5
Kelompok

2.1.6.   Aspek Sumber Daya Sosial Budaya
           Sebagai bangsa yang besar, Indonesia yang terdiri dari berbagai budaya merupakan modal pendukung untuk mencapai suksesnya pembangunan di desa, terutama sebagai modal dasar untuk mempromosikan diri desa dalam kancah persaingan tingkat lokal, daerah, nasional maupun internasional. Sumber daya sosial budaya di desa Rejosari dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 2.7.
Daftar Sumber Daya Sosial Budaya di Desa Rejosari
No.
Uraian Sumber Daya Sosial Budaya
Volume
Satuan
1.
2.
3.
4
1.
Bantuan Hukum Kepada Masyarakat
1
Paket
2.
Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
1
Paket
3.
Tambah Modal UPK
1
Paket
4.
Pemasangan Jaringan Listrik
1
Paket
5.
Pengembangan Desa Wisata
1
Paket
6.
Bantuan Pengadaan Mobil Ambulan
1
Unit
Sumber: Profil Desa Rejosari

2.1.   Kondisi Pemerintahan Desa
2.2.1.   Wilayah Desa
           Wilayah Desa Rejosari terdiri dari 3 dusun, 6 RW dan 3 RT, yang merupakan wilayah administrasi desa. Data wilayah administrasi desa dapat dilihat dari tabel berikut:
Tabel 2.8.
Data Wilayah Administrasi Desa Rejosari
No.
Wilayah
Nama Ketua
Keterangan
1
2
3
4
1.
Dusun Tekik
HADI SUPENO


RW. 001
SABARUDIN


RT. 001
JUMARI


RT. 002
MULYONO


RT. 003
SAIMAM


RT. 004
SARNO


RT. 005
SINTO


RW. 002
BUDI UTOMO


RT. 001
MIDI


RT. 002
JUWITO


RT. 003
MUKIMIN


RT. 004
SUMARI


RT. 005
MINGAN

2.
Dusun Krajan
PAERAN


RW. 001
SUYANI


RT. 001
MUSTOFA


RT. 002
YAKUN


RT. 003
RUSMIN


RT. 004
GIRAN


RT. 005
MARNI


RW. 002
SAMUD


RT. 001
SUWARNI


RT. 002
SUNAJI


RT. 003
LANTAR


RT. 004
H. ALI SHODIQ


RT. 005
BARNO


RT. 006
NYONO


RT. 007
PARNI


RT. 008
ROHMAT


RT. 009
SUWANDI

3.
Dusun Kalimenur
KAYANI


RW. 001
JAMILUN


RT. 001
JUREMI


RT. 002
KADERI


RT. 003
KAMAL


RT. 004
SUMIRAN


RW. 002
SUPRATMAN


RT. 001
DAKUN


RT. 002
SUPANDI


RT. 003
MUSELAN


RT. 004
SUMANI


RT. 005
YAKUP

                   Sumber: Data Pemerintah Desa Rejosari


2.2.2.   Struktur Organisasi Pemerintah Desa
           Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tanggal 15 Januari 2015, Organisasi Pemerintah Desa dapat digambarkan sebagai berikut:

BAB III
ANALISIS ISU DAN STRATEGI


3.1.  Permasalahan Pembangunan Desa
Permasalahan Pembangunan Desa Rejosari dapat diuraikan sebagai berikut::
3.1.1.   Permasalahan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
1.     Sebagian Besar Perangkat Desa belum bisa mengoperasikan komputer;
2.     Belum tersedianya tenaga ahli penyusun peraturan desa;
3.     Desa belum memiliki kendaraan operasional;
4.     Ruang operasional yang kurang memadai;
3.1.2.   Permasalahan Bidang Pelaksanaan Pembangunan
1.     Jalan desa banyak yang rusak;
2.     Drainase lingkungan belum memadai;
3.     Saluran irigasi belum tertata dengan baik
4.     Tempat wisata yang belum tersentuh pembangunan;
3.1.3.   Permasalahan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
1.     Kurang tersedianya Pos Keamanan Lingkungan;
2.     Kurang tersedianya sarana dan prasarana olahraga;
3.     Tidak ada pembinaan atau pelatiihan terhadap masyarakat
3.1.4.   Permasalahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat
1.     Kelompok tani belum mengerti pemanfaatan pupuk organik;
2.     Belum adanya sales promotion produk unggulan desa;
3.     Kelompok peternakan yang belum terorganisir;
4.     Belum terbentuknya kelompok nelayan
3.1.5.   Permasalahan Bidang Tak Terduga
1.     Belum memiliki alat pemadam kebakaran;
2.     Belum memiliki mobil ambulan desa

3.2.  Analisis Isu Strategis
1.   Analisis Lingkungan
Permasalahan Desa Rejosari Dalam kurun waktu 6 (enam) tahun mendatang masih terkait dengan tingkat keberhasilan pencapaian pembangunan 5 (lima) tahun sebelumnya termasuk dalam program kegiatan serta dinamika perkembangan baik internal maupun eksternal sehingga akan sangat berperan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah 6 (enam) tahun mendatang.


a.      Kekuatan
1)     Letak Geografis Desa Rejosari
2)     Jumlah Penduduk Desa Rejosari
3)     Sumber daya alam
4)     Sumber daya manusia
b.     Kelemahan
1)    Jauh dari Ibu Kota Kabupaten
2)    Produktifitas hasil pertanian hanya dari palawija
3)    Peran usaha rumah tangga masih sedikit
4)    Infrastruktur jalan banyak yang rusak
5)    Kondisi geografis pegunungan
6)    Sumber daya air yang minim
c.      Peluang
1)    Adanya dukungan dana dari pemerintah pusat;
2)    Adanya dukungan dana dari pemerintah provinsi;
3)    Adanya dukungan dana dari pemerintah kabupaten;
4)    Adanya dukungan dana dari aset desa
d.      Ancaman
1)     Globalisasi dan perdagangan belum dapat diikuti karena daya saing desa belum memadahi;
2)     Dampak kasus sara, kriminalitas dan gangguan sosial masyarakat.
3)     Pengangguran semakin bertambah
2.   Isu strategis pembangunan Desa Rejosari
Dari analisis lingkungan internal maupun eskternal dapat dirumuskan bahwa isu strategis yang penting untuk diperhatikan dalam perencanaan pembangunan jangka menengah desa enam tahun kedepan, sebagai berikut:
a.      Peran umat beragama sangat dibutuhkan;
b.     Peran tokoh agama dan masyarakat sangat dibutuhkan;
c.      Good Government dan Pelayanan Prima;
d.      Terwujudnya masyarakat Desa Rejosari yang Ayem tentrem Muyo lan Tinoto

3.3.  Fokus Pembangunan Sektoral
Fokus pembangunan sektoral sebagai ikon untuk masing-masing sektor mulai ditangani sejak 5 tahun yang lalu dikaitkan dengan isu strategis 6 tahun kedepan yang perlu dilanjutkan. Adapun Fokus Pembangunan Sektoral dapat dilihat pada tabel berikut, yaitu:


Tabel 3.3.1
Fokus Pembangunan Sektoral dan Daerah yang Masuk ke Desa
No.
Program/Kegiatan
SPKD Pengelola
Lokasi Kegiatan
Volume
Satuan
Pagu Dana
(Rp.)
Keterangan
1
2
3
4
5
6
7
8
1.
Program Pemberdayaan Petani







Kegiatan Pelatihan Kelompok Tani
Dinas Pertanian
Desa Rejosari
3
Kelompok
-

2.
Program Pemberdayaan Perempuan







SPP
PNPM Mp
Desa Rejosari
3
Kelompok
-

3.
Program Sarana dan Prasaran







Pembangunan Jalan Aspal
Dinas PU
Dsn. Krajan
1600
M
-


Pembangunan Talut
Dinas PU
Dsn. Tekik
300
M
-


Pembangunan Talut
Dinas PU
Dsn. Tekik
30
M
-


Pembangunan POLINDES
Dinas Kesehatan
Dsn. Tekik
1
Unit
-


Pembangunan Gedung Sekolah SD
Dinas Pendidikan
Desa Rejosari
3
Unit
-

4.
Program Perekonomian Masyarakat







Koperasi Wanita
Hibah Pemprov. Jatim
Desa Rejosari
1
Organisasi
-











































































BAB IV
VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN


5.1.  Visi
             Visi adalah rumusan umum untuk mengenal keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan yang didalamnya berisi suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan, cita dan citra yang ingin diwujudkan, dibangun melalui proses refleksi dan proyeksi yang digali dari nilai-nilai luhur yang dianut oleh seluruh komponen stakeholders. Visi dapat dikatakan juga semacam tujuan yang dapat mengarahkan dan mendorong semua stakeholders (pemerintah dan non pemerintah) untuk berkontribusi pada pencapaian visi. Visi dirancang mempunyai jangkauan 6 tahun kedepan atau lebih ke depan dan merupakan keadaan ideal yang sifatnya memberikan inspirasi dan arah serta posisi tawar desa di masa depan dalam kancah pergaulan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
             Berdasarkan kondisi masyarakat desa Rejosari saat ini, permasalahan dan tantangan yang dihadapi di masa depan, serta dengan memperhitungkan faktor strategis dan potensi yang dimiliki oleh masyarakat, pemangku kepentingan serta pemerintah desa, maka dalam pelaksanaan periode pembangunan pemerintah desa Rejosari tahun 2013-2019, dicanangkan visi Pembangunan Desa Rejosari, adalah sebagai berikut:
Terwujudnya Desa Rejosari yang Sehat, Aman, Ayem Tentrem Mulyo Lan Tinoto dengan dukungan sumber daya manusia yang maju dan mandiri, berkualitas dan berakhlak mulia melalui pembangunan di segala bidang yang harmonis.
Penjelasan Visi:
Pada visi tersebut terdapat 6 kata kunci, yaitu: Sehat, Aman, Ayem, Tentrem, Mulyo dan Tinoto artinya bahwa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa Rejosari yaitu masyarakat desa yang makmur dan sejahtera, maka dalam 6 tahun yang akan datang ini diperlukan upaya meweujudkan:
1.     Sehat, yang dimaknai bahwa pembangunan desa yang akan dilaksanakan dalam keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Artinya seseorang di katakan sehat jika tubuh, jiwa dan kehidupan sosialnya berjalan dengan normal dan sebagaimana mestinya. Jika salah satu komponen tersebut terganggu, maka kehidupannya akan menjadi tidak sehat.
2.     Aman, yang dimaknai bahwa pembangunan desa yang akan dilaksanakan dalam  suatu keadaan aman secara fisik, sosial, spiritual, finansial, politis, emosional, pekerjaan, psikologis, ataupun pendidikan dan terhindar dari ancaman terhadap faktor-faktor tersebut. Untuk mencapai hal ini, dapat dilakukan perlindungan terhadap suatu kejadian yang memungkinkan terjadinya kerugian ekonomi atau kesehatan;
3.     Ayem, yang dimaknai bahwa pembangunan desa yang telah direncanakan dapat dirasakan tentram dan damai dihati masyarakat desa;
4.     Tentrem, yang dimaknai bahwa pembangunan desa diharapkan dapat berjalan dengan aman dan tertib;
5.     Mulyo, dimaknai bahwa pembanguna desa yang direncanakan untuk kurun waktu 6 tahun kedepan dalam pelaksanannya akan membuat masyarakat desa merasa terhormat dan terpandang baik dari segi jasmani maupun rohaninya;
6.     Tinoto, dimaknai bahwa pembanguna desa yang direncanakan untuk kurun waktu 6 tahun kedepan dalam pelaksanannya dapat berjalan sesuai dengan aturan atau system yang berlaku.

5.2.  Misi
             Misi merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Misi berfungsi sebagai pemersatu gerak,  langkah dan tindakan yang nyata bagi segenap komponen penyelenggara pemerintahan tanpa mengabaikan mandat yang diberikannya. Adapun misi pembangunan Desa Rejosari untuk 6 tahun kedepan adalah sebagai berikut:
1.     Mewujudkan Desa Rejosari yang sehat dan aman dari berbagai wabah penyakit, melalui kesadaran pribadi untuk menjaga kebersihan lingkungan.
2.     Mewujudkan masyarakat yang terampil dan mampu melaksanakan pembangunan secara mandiri melalui industri rumah tangga.
3.     Mewujudkan kerjasama yang harmonis antara masyarakat, aparat pemerintah desa dan lembaga-lembaga desa dalam melaksanakan pembangunan dengan cara Musyawarah mufakat berdasrkan sistem demokrasi.
4.     Mewujudkan Desa Rejosari menjadi desa yang selalu terdepan dalam melaksanakan pembangunan di segala bidang baik fisik maupun mental dengan didukung sector ekonomi yang mapan.
5.     Mewujudkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang dapat dirasakan oleh masyarakat desa tanpa memandang kepentingan politik, SARA dan antar golongan.

5.3.  Tujuan
             Mengacu pada pernyataan visi dan misi dengan didasarkan pada isu-isu, permasalahan dan potensi yang ada di desa Rejosari maka tujuan yang ingin dicapai dalam 6 tahun ke depan adalah:
1.     Terwujudnya masyarakat yang mempunyai keahlian tertentu di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi secara terapan sehingga bermanfaat bagi masyarakat desa lainnya;
2.     Meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat yang lebih baik;
3.     Menjadikan Desa Rejosari sebagai salah satu tujuan wisata daerah Kabupaten Tulungagung

5.4.  Sasaran
             Sasaran umum yang merupakan target atau hasil yang diharapkan dari pembangunan desa Rejosari dalam kurun waktu 6 tahun kedepan dimana atas keberhasilan target ini diharapkan berdampak pada seluruh aspek kehidupan masyarakat, yaitu:
1.     Meningkatnya peran tenaga kependidikan baik formal maupun informal;
Semakin berkualitasnya taraf hidup masyarakat
BAB V
AGENDA, STRATEGI, DAN ARAH KEBIJAKAN


5.1.  Agenda dan Prioritas Pembangunan
             Dari rumusan visi, misi, tujuan dan sasaran, agenda dan prioritas pembangunan desa Rejosari tahun 2013-2019 yaitu:
1.   Mewujudkan masyarakat yang cerdas secara emosional maupun spiritual, berpengetahuan, berpendidikan dan berakhlaq mulia sesuai tuntunan agamanya;
2.   Mewujudkan taraf kehidupan masyarakat desa yang berkualitas sehingga mampu bersaing dalam kancah persaingan global;
 3.  Mewujudkan Desa Rejosari sebagai salah satu tujuan wisata domestik maupun lnternasional

5.2.  Strategi Pembangunan
                 Strategi merupakan kebijakan-kebijakan yang diambil dalam rangka mengimplementasikan agenda pembangunan dimana untuk jangka waktu 6 tahun ke depan diperlukan strategi, sebagai berikut:
1.   Peningkatan kualitas pendidikan formal maupun informal
2.   Peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa;
3.   Peningkatan hasil produksi rumah tangga;
4.   Peningkatan kunjungan wisatawan baik lokal maupun dari luar daerah

5.3.  Arah Kebijakan Umum Pembangunan Desa
                 Dalam rangka melaksanakan strategi pembangunan sebagaimana tersebut diatas, dirumuskan arah kebijakan pembangunan desa jangka waktu 6 tahun kedepan, sebagai berikut:
1.     Mendorong maju dan berkembangnya pembangunan sumber daya manusia di desa melalui lembaga pendidikan formal maupun informal;
2.     Meningkatkan kualitas pendidikan agama dan pendidikan keagamaan masyarakat desa melalui lembaga pendidikan keagamaan;
3.     Penyediaan sarana dasar di desa, Memperlancar alur transportasi, Peningkatan pertumbuhan ekonomi dan Pencegahan bencana alam.
4.     Pemberian modal usaha dan Peningkatan kasejahteraan masyarakat.
5.     Kampanye benih unggul, Pemasyarakatan pupuk organik, Fasilitas modal usaha tani / ternak serta Penyuluhan pertanian dan peternakan
6.     Pelestarian hasanah budaya daerah serta Mengurangi angka kemiskinan dan taraf hidup masyarakat;
7.     Pengadaan Posyandu Balita, Lansia serta menyediakan pos obat desa dan Kebersihan lingkungan secara merata;
8.     Pembanguan kantor desa dan peningkatan kualitas aparatur pemerintah desa;
9.     Pengadaan lapangan olah raga dan Pemberdayaan Karangtaruna.

5.4.  Icon Promosi Desa
             Dalam rangka promosi desa guna meningkatkan daya saing, daya tahan dan daya tarik terhadap pencapaian keberhasilan pembangunan desa, maka melalui RPJM Desa ini, sejak tahun 2016  setidaknya sampai 6 tahun kedepan dalam promosi desa mengambil tema promosi desa, yaitu: Desa Rejosari sebagai desa percontohan pembangunan ekonomi berbasis kemasyarakatan dengan icon andalannya meliputi: icon pengelolaan hasil pertanian, perkebunan dan peternakan seperti: Ketela, kelapa, jagung, pupuk kompos, Kembang menur, Kambing, sapi.
5.5.  Kerjasama Antar Desa
             Kerjasama antar desa terutama diprioritaskan dengan desa-desa tetangga dan desa-desa perbatasan untuk penanganan bersama masalah:
1.     Penanganan Batas Desa yaitu: desa Banyuurip, desa Kalibatur dan desa Kaligentong;
2.     Penanganan Jalan tembus;
3.     Penanganan pemasaran hasil-hasil pembangunan;
4.     Penanganan hasil pertanian dan kelautan;
5.     Penanganan BUMADes (Badan Umum Milik Antar Desa);
6.     Pengelolaan HIPAM


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Asal Mula Berdirinya Tulungagung