Subsidi Listrik Dialihkan Untuk Pemerataan dan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Pada tahun 2015, subsidi listrik
paling besar dinikmati oleh pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA
yang mencapai Rp. 49,32 Triliun (87%). Namun demikian, pada dua golongan
pelanggan ini masih terdapat rumah tangga yang tidak layak disubsidi.
Sehingga di tahun 2017 Pemerintah memandang perlu memulai pengalihan
dana subsidi kepada masyarakat miskin dan tidak mampu khususnya di
golongan pengguna 900VA. Menurut Data Terpadu Penanganan Program Fakir
Miskin, dari total 23 juta pelanggan rumah tangga daya 900 VA, hanya
4.058.186 rumah tangga yang layak diberikan subsidi. Data rumah tangga
miskin dan tidak mampu ini berasal dari Data Terpadu Program Penanganan
Fakir Miskin yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan dikelola oleh
Tim Nasional Pecepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Undang-Undang
30 tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009
tentang Ketenagalistrikan mengamanatkan penyediaan dana subsidi hanya
untuk kelompok masyarakat tidak mampu. Mengacu kepada data tersebut di
atas, ternyata subsidi listrik bagi mayoritas pelanggan rumah tangga
daya 900 VA belum tepat sasaran.
Dalam rangka meringankan beban ekonomi
masyarakat maka penyesuaian tarif tenaga listrik terhadap rumah tangga
mampu daya 900 VA dilaksanakan setiap 2 bulan dan dilakukan bertahap
sebanyak 3 kali mulai 1 Januari, 1 Maret, dan 1 Mei. Selanjutnya pada
bulan Juli dikenakan tariff adjustment seperti pelanggan lainnya yang
sudah mencapai tarif keekonomian dan tidak menerima subsidi listrik.
Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik juga diharapkan dapat mendorong
masyarakat agar lebih hemat listrik, sehingga dapat menurunkan beban
puncak penyediaan tenaga listrik. Penerapan subsidi listrik tepat
sasaran berjalan dengan baik, Pemerintah telah melakukan antisipasi
adanya pengaduan masyarakat dengan membentuk Tim Posko Pusat Penanganan
Pengaduan yang bertempat di Ditjen Ketenagalistrikan. Tim ini
beranggotakan perwakilan Kementerian ESDM, Kementerian Sosial,
Kementerian Dalam Negeri, TNP2K dan PT PLN (Persero).
Selain belum tepat sasaran, pola subsidi
listrik bagi pelanggan mampu juga tidak memenuhi prinsip keadilan,
karena masih banyak saudara-saudara kita yang belum sepenuhnya menikmati
listrik, bahkan belum terlistriki sama sekali. Saat ini akses listrik
masyarakat di Indonesia belum merata. Hal ini dapat dilihat dari angka
rasio elektrifikasi masing-masing provinsi yang berbeda-beda. Di
Provinsi Papua, rasio elektrifikasi masih mencapai 46,67% sampai dengan
September 2016. Lebih dari separuh rumah tangga di sana belum menikmati
listrik. Sementara itu Pulau Jawa rata-rata telah berada di atas 90%
sampai dengan September 2016. Berdasarkan hal tersebut, Kementerian ESDM
terus berupaya melakukan pemerataan pemenuhan kebutuhan listrik. Salah
satunya melalui pembangunan ketenagalistrikan di 2.500 desa yang belum
terlistriki. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 38 tahun 2016,
Kementerian ESDM akan fokus pada 2.500 desa yang tidak ada listrik sama
sekali. Untuk mencapai pemerataan dan pembangunan infrastruktur
ketenagalistrikan.
Percepatan upaya melistriki daerah –
daerah yang masih belum terlistriki memerlukan pembangunan infrastruktur
listrik yang masif serta pendanaan yang besar. Oleh karena itu, dalam
pembahasan Rapat Kerja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
dengan Komisi VII DPR RI pada tanggal 22 September 2016 terkait RAPBN TA
2017, disetujui penghapusan subsidi listrik untuk golongan rumah tangga
daya 900 VA yang ekonominya mampu.
Penghematan Subsidi Energi
Penerapan subsidi listrik tepat sasaran
akan menghemat penggunaan anggaran negara, terutama subsidi energi.
Penghematan tersebut dialihkan untuk peningkatan ekonomi Indonesia
melalui pembangunan infrastruktur dan jaminan kesejahteraan rakyat.
Kebutuhan subsidi listrik tahun 2017 dialokasikan sebesar Rp. 44,98
Triliun. Angka ini menurun dari kebutuhan subsidi listrik tahun 2016
yaitu sebesar Rp. 56,55 Triliun. Anggaran hasil penghematan dari subsidi
listrik tepat sasaran akan memberikan ruang fiskal yang lebih leluasa
bagi Pemerintah untuk melaksanakan program pembangunan di bidang
kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
Sosialisasi kebijakan subsidi tepat sasaran
Untuk menyukseskan pelaksaan subsidi
tepat sasaran, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik)
Kementerian ESDM bersama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan
TNP2K melakukan roadshow sosialisasi ke Pemerintah Daerah dan Pemerintah
Kabupaten/Kota hingga bulan Januari 2017. Roadshow sosialisasi
penerapan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran ini direncnakan
dilakukan di Jakarta, Semarang, Makassar, Surabaya, Balikpapan, Medan,
Bandung dan Palembang. Dalam sosialisasi, akan dijelaskan mengenai
Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik
PT PLN (Persero) yang mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah
tangga daya 900 Volt-Ampere (VA) yang mampu secara bertahap menuju
keekonomian, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang
Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga yang
juga mengatur mekanisme penanganan pengaduan. Mekanisme penanganan
pengaduan masyarakat serta terkait penerapan kebijakan subsidi listrik
tepat sasaran juga menjadi materi dalam setiap sosialisasi.
(Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, Dan Kerja Sama Kementerian ESDM & Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo)
Komentar
Posting Komentar